Breaking News

PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf usai Dinilai Rendahkan Wartawan

JAKARTA, deliksatu.comPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Desakan itu muncul setelah pernyataan Hotman kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan pihaknya menyesalkan ucapan tersebut karena dianggap mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Munir, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Karena itu, narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan.

Baca Juga  Banjir di Tangsel: Transformasi Citra Garden Bintaro dalam Mengatasi Masalah Banjir

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

PWI menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris.

Sikap organisasi, kata Munir, murni untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat,” ujarnya.

Baca Juga  Menkomdigi Sambut Baik Kongres Persatuan PWI di Cikarang

Munir juga menilai profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, keduanya harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tegas Munir.

Baca Juga  Pimpinan Lapas Banyuwangi Resmi Berganti, Mochamad Mukaffi Gantikan Agus Wahono

Selain itu, PWI mengimbau seluruh wartawan tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga memastikan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

“PWI akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan maupun intimidasi,” tutup Munir.

Editor : Glend/PWI Tangsel

Mengungkap Fakta
X