Breaking News

Kadinkes Kota Tangerang Ingatkan Bahaya Asap Pembakaran Sampah bagi Kesehatan

Deliksatu.com| Kota Tangerang – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan karena asap yang dihasilkan dapat mengancam kesehatan, terutama sistem pernapasan.

Menurut Dini, asap pembakaran limbah domestik mengandung berbagai zat pencemar berbahaya, termasuk partikulat halus atau PM2.5 yang berukuran sangat kecil. Partikel tersebut mampu menembus sistem pertahanan tubuh dan masuk hingga ke bagian terdalam saluran pernapasan.

Ia menjelaskan, paparan asap pembakaran sampah secara terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.

Baca Juga  Destinasi Wisata Alam Lembur Anyar Bogor, Berkonsep Lumbung dan Spot Pemandangan Hutan Hijau Yang Asri

“Pembakaran sampah juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat,” ujar Dini, dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah memanfaatkan layanan bank sampah yang telah tersedia di lingkungan masing-masing sehingga sampah dapat dikelola tanpa harus dibakar.

Baca Juga  Azis Gagap Kunjungi Kampoeng Wisata Lembur Anyar, Destinasi Favorit Baru di Bogor

Selain membantu menjaga kualitas udara, pengelolaan sampah melalui bank sampah juga dinilai mampu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus mendukung kebersihan kawasan permukiman.

Dini menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap remeh asap hasil pembakaran sampah karena kandungan zat berbahaya di dalamnya dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.

“Jangan anggap sepele asap dari hasil pembakaran sampah, karena mengandung zat berbahaya bagi pernapasan, apalagi untuk anak-anak dan lansia,” katanya.

Imbauan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai salah satu langkah preventif menekan dampak polusi.

Baca Juga  Kampoeng Wisata Lembur Anyar Bogor, Nuansa Alam Cocok untuk Liburan Keluarga

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kualitas udara terus meningkat. Partisipasi aktif warga dalam mengelola sampah secara benar dinilai menjadi salah satu kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

 

Mengungkap Fakta
X