JAKARTA, deliksatu.com – Warga eks Pesing Garden Blok I-VIII, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menagih realisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 tentang Lokasi Penataan Kampung dan Masyarakat Tahap II.
Pasalnya, sejak ditetapkan empat tahun lalu, program penataan kawasan tersebut dinilai tak kunjung berjalan.
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi Koalisi 3 Kampung yang terdiri atas warga Guci Baru, Kali Sekretaris, dan Pesing Garden dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan dipimpin perwakilan Wali Kota Jakarta Barat, Imron, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Bina Marga, Dinas Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Camat Grogol Petamburan, hingga Lurah Kedoya Utara.
Ketua RT 016 RW 008 Kedoya Utara, Joko Martono, mengatakan warga kecewa karena program Community Action Plan (CAP) dan Info Bang yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kepgub Nomor 979 Tahun 2022 justru berhenti tanpa kejelasan.
Padahal, kawasan tempat tinggal mereka yang kini secara administratif masuk RT 011, RT 015, RT 016, dan RT 017 RW 008 telah ditetapkan sebagai lokasi penataan.
Menurut Joko, mandeknya program tersebut membuat berbagai kebutuhan infrastruktur dasar warga, seperti pembangunan sarana dan prasarana lingkungan, tak pernah terealisasi.
“Pelaksanaan Kepgub ini sudah mandek empat tahun. Akibatnya, pembangunan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan warga tidak pernah dikerjakan. Kami sudah dua kali bersurat resmi kepada Wali Kota Jakarta Barat agar program ini dilanjutkan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Joko.
Dalam rapat itu, perwakilan Dinas Cipta Karya dan Dinas Pertanahan menjelaskan terhambatnya pelaksanaan program disebabkan adanya persoalan administrasi pertanahan di wilayah RT 011, RT 015, RT 016, dan RT 017 RW 008.
Penyelesaian persoalan tersebut disebut menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta.
Namun penjelasan itu dinilai belum memberikan kepastian bagi warga. Mereka menilai persoalan yang berlarut-larut telah menghambat hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas dasar yang dijanjikan melalui program penataan kampung.
Joko menegaskan, apabila Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak segera mengambil langkah nyata, warga akan membawa persoalan tersebut langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
“Warga sudah cukup bersabar selama empat tahun tanpa kejelasan fasilitas dasar. Kalau Pemkot Jakarta Barat kembali lambat dan berbelit-belit, kami akan langsung menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Imron selaku pimpinan rapat menyatakan Pemerintah Kota Jakarta Barat akan segera mengirim surat resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat itu berisi permohonan persetujuan dan diskresi agar pelaksanaan Kepgub Nomor 979 Tahun 2022 di wilayah Kedoya Utara dapat segera diaktifkan kembali dan direalisasikan.
Penulis : Aas
Editor : Glend

