DelikSatu.com | Kota Tangerang,. – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Program yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini memberikan berbagai keringanan pajak, mulai dari diskon pokok pajak hingga 45 persen, pembebasan denda, sampai kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal digital.
Momentum ini menjadi kesempatan bagi warga yang masih memiliki kewajiban pajak untuk melunasinya dengan biaya yang lebih ringan. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Ada empat keuntungan utama yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama Pesta Diskon Kemerdekaan.
Pertama, diskon pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2015 hingga 2020.
Kedua, diskon BPHTB sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah seperti PRONA, PTSL, dan PTKL.
Ketiga, penghapusan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya selama program berlangsung.
Keempat, pembayaran pajak kini semakin mudah karena dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart, Pos Indonesia, maupun secara digital melalui Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, dan kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga berbagai pelayanan publik di Kota Tangerang. (Hi

