Breaking News

Merasa Dipingpong Saat Urus Girik, Warga Datangi Wali Kota Jakarta Barat

JAKARTA, deliksatu.comKekecewaan terhadap pelayanan publik di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, berujung pada pengaduan resmi ke Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. Seorang warga bernama Hasanudin mengaku pengurusan dokumen Penjelasan Girik atas tanah warisan keluarganya tak kunjung selesai dan justru berbelit-belit.

Hasanudin mengatakan dirinya mengurus Penjelasan Girik untuk empat bidang tanah atas nama mendiang kakeknya, Djoesin bin Semen. Tanah tersebut tercatat dalam Girik Nomor 343 dengan beberapa nomor persil, yakni Persil 8.4 S III, Persil 82 S III, Persil 8.2 S II, dan Persil 95.

Namun, saat mengajukan permohonan ke Kelurahan Tegal Alur, ia mengaku tidak memperoleh kepastian. Hasanudin bahkan merasa dipingpong antara pihak kelurahan dengan pengurus lingkungan setempat.

“Saya disuruh ke RT dan RW. Saat saya datang ke RT dan RW, justru mereka mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan kelurahan,” kata Hasanudin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga  Sekjen Posraya Indonesia : Presiden Inginkan Vaksin Covid 19 Diterima Berbagai Kalangan

Merasa tidak mendapatkan solusi, Hasanudin kemudian meminta pendampingan hukum kepada pengacara Suheri SH. Menurut Suheri, persyaratan yang diminta pihak kelurahan dinilai tidak relevan dengan permohonan Penjelasan Girik yang diajukan kliennya.

Dalam surat jawaban yang diterima, Kelurahan Tegal Alur meminta sejumlah dokumen seperti surat keterangan tidak sengketa, bukti pembayaran PBB, sporadik, rekomendasi PT Sarana Jaya, hingga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 08/SE/2021.

“Jawaban yang disampaikan Kelurahan Tegal Alur tidak ada kaitannya dengan permohonan Penjelasan Girik yang kami ajukan. Bahkan tidak ada hubungannya dengan PT Sarana Jaya, karena objek tanah ini merupakan tanah adat dan bukan tanah garapan maupun kapling,” ujar Suheri.

Pernyataan serupa disampaikan tokoh masyarakat Tegal Alur, Mardani. Ia menilai pengaitan permohonan tersebut dengan PT Sarana Jaya tidak tepat.

Baca Juga  Mendiami Tanah Sejak 16 Tahun Silam, Buruh Harian Lepas dari Kabupaten Bogor Terima Sertipikat Tanah dari Menteri AHY

“Saya memahami sejarah dan status tanah di wilayah Tegal Alur. Girik yang dimohonkan Hasanudin tidak ada kaitannya dengan PT Sarana Jaya,” katanya.

Karena tidak mendapatkan kepastian, Hasanudin bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Wali Kota Jakarta Barat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung. Pengaduan tersebut diterima oleh seorang ASN bernama Anisa yang bertugas menerima laporan masyarakat.

“Kami tampung terlebih dahulu pengaduannya dan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Mohon cantumkan nomor telepon agar bisa kami hubungi kembali,” ujar Anisa saat menerima laporan tersebut.

Hasanudin berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dialaminya. Ia mengaku lelah menghadapi proses birokrasi yang menurutnya tidak memberikan kepastian pelayanan.

“Saya warga Jakarta dan berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Kalau tidak ada solusi, saya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” tegasnya.

Baca Juga  Desa Leuwibatu Alokasikan Samisade ke Insfratruktur Jalan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penjelasan Girik merupakan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan pencocokan data pada Buku Letter C yang tersimpan di kelurahan. Dokumen tersebut berfungsi menjelaskan status riwayat kepemilikan tanah, termasuk apakah telah terjadi perubahan kepemilikan atau belum.

Karena bersumber dari data administrasi yang tersimpan di kelurahan, layanan ini dinilai sebagai pelayanan dasar yang seharusnya dapat diberikan secara jelas, transparan, dan tidak berbelit-belit.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Alur maupun Kecamatan Kalideres belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Lurah Tegal Alur, namun belum memperoleh jawaban.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kelurahan Tegal Alur agar persoalan serupa tidak kembali dialami masyarakat yang membutuhkan kepastian administrasi pertanahan maupun dokumen pelayanan lainnya.

Penulis : Aas

Editor :  Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu