Deliksatu.com | KOTA TANGERANG, — Polemik pengelolaan parkir di gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Karyawan 4, RT 01/RW 02, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Sejumlah aspirasi warga disampaikan melalui Ibeng, sapaan akrab salah satu tokoh kepemudaan setempat, yang meminta agar masyarakat sekitar, khususnya warga yang belum memiliki pekerjaan, mendapat kesempatan untuk diberdayakan.
Ibeng menegaskan, upaya yang dilakukannya berangkat dari kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat di lingkungan setempat. Menurutnya, keberadaan usaha di tengah permukiman semestinya juga dapat memberikan manfaat bagi warga sekitar.
“Tujuan saya memetakan masalah parkiran Indomaret ini untuk membantu warga yang perekonomiannya melemah. Di sini juga banyak orang yang menganggur. Saya ingin mereka mendapatkan kesempatan bekerja,” ujar Ibeng, (22/10/26).
Ia membantah apabila upaya tersebut dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau praktik pemalakan terhadap pihak usaha. Ibeng menyatakan, aktivitas yang dilakukan bertujuan membantu masyarakat dan pengguna jasa di sekitar gerai.
Menurutnya, bantuan tersebut antara lain berupa membantu pelanggan yang hendak berbelanja, mengeluarkan kendaraan, serta mendukung kelancaran aktivitas di sekitar lokasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun pejalan kaki.
“Tidak ada unsur pemaksaan atau pemalakan. Kami sebagai lingkungan hanya ingin membantu. Dari segi pelayanan, kami membantu masyarakat yang keluar berbelanja, termasuk membantu mengeluarkan motornya. Intinya, kami ingin membantu warga yang kondisi ekonominya sedang melemah,” ungkapnya.
Aspirasi Warga Disebut Sudah Disampaikan Sejak Sebelumnya
Ibeng juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku telah berupaya menyampaikan permintaan pemberdayaan warga kepada pihak terkait sejak sebelumnya. Namun, menurut keterangannya, aspirasi tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Ia mempertanyakan mengapa pembahasan mengenai kemungkinan perekrutan tenaga kerja baru muncul setelah aktivitas usaha berjalan cukup lama.
“Dulu saya sudah mencoba meminta agar warga sekitar diberi kesempatan, tetapi menurut saya belum ada tanggapan. Mengapa setelah berjalan sekitar satu tahun baru disampaikan bahwa nantinya akan ada warga yang direkrut? Harapan saya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan warga mendapatkan kesempatan,” tuturnya.
Perda Ketenagakerjaan Jadi Dasar Aspirasi
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat lokal, Ibeng turut menyoroti Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 26 Perda tersebut menyebutkan bahwa dalam penanganan pengangguran dan rekrutmen tenaga kerja, perusahaan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mendorong dialog antara warga, pihak perusahaan, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.
Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban penerimaan tenaga kerja lokal minimal 40 persen untuk kategori tertentu diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2019, khususnya terkait tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi setiap gerai untuk merekrut 40 persen warga dari lingkungan RT/RW setempat.
Perlu Mediasi agar Tidak Berlarut-larut
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mediasi antara perwakilan warga, pengelola Indomaret, pengurus lingkungan, serta instansi pemerintah terkait.
Di satu sisi, perusahaan memiliki kewenangan untuk mengatur operasional usaha dan pengelolaan parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, aspirasi warga mengenai kesempatan kerja dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar juga patut didengar serta ditindaklanjuti secara proporsional.
Pemerintah setempat diharapkan dapat memfasilitasi pertemuan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Pengelolaan parkir juga perlu dipastikan berlangsung tertib, tidak menghambat lalu lintas, dan tidak merugikan pengguna jalan.
Prinsipnya, penyelesaian polemik harus mengedepankan dialog, kepastian aturan, ketertiban lingkungan, dan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat.
Saat dikonfimasi melalui media WhatsApp terkait polemik tersebut, Sukarman Yang diduga dikuasakan pihak indomart tidak memberikan jawaban.

