TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Pembangunan turap di bantaran Kali Jeletreng, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuai protes warga. Proyek tersebut diduga menyerobot sempadan sungai hingga mendapat teguran dari Lurah Setu, Adhi Musthofa.
Pembangunan yang berlokasi di Jalan Raya Gang Masjid, Kampung Setu RT 017/RW 004, itu dikhawatirkan mempersempit aliran sungai dan menimbulkan dampak lingkungan.
Lurah Setu, Adhi Musthofa, membenarkan adanya komplain masyarakat. Ia mengatakan, pembangunan tersebut awalnya bertujuan memperkuat turap dengan memperbaiki bronjong lama yang rusak. Namun, pengerjaannya diminta tidak melampaui batas sempadan sungai.
“Kalau sekarang, setelah kami tegur, dia akan menyesuaikan membangun turap sesuai existing bronjong yang rusak yang ada di lokasi saat ini,” ujar Adhi, Minggu (25/10/2026).
Adhi bahkan telah menginstruksikan staf kelurahan bersama Ketua RT setempat untuk mengawasi aktivitas pembangunan tersebut.
“Saya sudah menugaskan staf dan RT di lokasi untuk monitor selalu, jangan sampai mereka menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan turap,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Ia menduga pembangunan dilakukan tanpa izin dan mengabaikan dampak lingkungan.
“Ini Kali Jeletreng, penghubung antara Jalan Raya Buaran dan Setu. Ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan pembangunan sembunyi-sembunyi tanpa izin,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, terlihat pengerukan tebing sungai serta sejumlah material bangunan. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek.
Konfirmasi terkait perizinan telah disampaikan kepada Camat Setu, Bunga Pranatalia Putri, Senin (26/10/2026) pagi. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak kecamatan maupun penjelasan resmi dinas terkait mengenai legalitas pembangunan turap tersebut.
Editor : Glend/Tangseltv

