Deliksatu.com | Kota Tangerang,– Polemik dugaan penundaan keberangkatan dan pengembalian dana jamaah umrah dan haji yang melibatkan travel Elaf Emouna Internasiona ( red Bukan Internasional) di bawah kepemimpinan Ahmad Riyadi kembali menuai sorotan. Kali ini, muncul fakta baru terkait sosok Muhammad Nurdin yang selama ini disebut-sebut sebagai kuasa hukum pihak Ahmad Riyadi.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan Hj. Khanifah, perwakilan puluhan jamaah umrah dan haji, Muhammad Nurdin mengakui bahwa dirinya hingga saat ini belum mengantongi surat kuasa resmi secara legal dari Ahmad Riyadi.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian tersendiri, mengingat Nurdin disebut turut hadir dalam proses mediasi yang berlangsung di Polsek Kalideres dan Polda Metro Jaya.
Dalam percakapan tersebut, Nurdin secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki kewenangan hukum berdasarkan surat kuasa resmi dari Riyadi. Bahkan, ia menyatakan mendukung serta turut mengawasi langkah-langkah hukum yang akan ditempuh Hj. Khanifah bersama para jamaah.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kedudukan Nurdin ketika terlibat dalam proses komunikasi maupun mediasi yang berkaitan dengan persoalan para jamaah.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Khanifah menilai itikad baik Nurdin patut diapresiasi. Namun, menurutnya, persoalan utama yang kini dihadapi para jamaah bukan lagi mengenai siapa yang mendampingi pihak travel, melainkan bagaimana realisasi tanggung jawab Ahmad Riyadi terhadap hak-hak jamaah.
”Pada prinsipnya, itikad baik Saudara Nurdin tentu perlu diapresiasi. Namun, bagi kami yang terpenting sekarang adalah realisasi kesepakatan. Jamaah sudah terlalu lama menunggu kepastian dan menginginkan hak mereka dikembalikan sepenuhnya,” demikian sikap yang disampaikan Hj. Khanifah.
Ia menegaskan, para jamaah tetap berpegang pada kesepakatan yang telah disaksikan dan ditandatangani bersama dalam proses mediasi di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, jamaah menuntut pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan. Mereka secara tegas meminta pembayaran dilakukan secara penuh atau 100 persen, bukan melalui skema cicilan maupun pengembalian secara bertahap.
Bagi para jamaah, kesepakatan tertulis tersebut seharusnya menjadi komitmen yang wajib direalisasikan, bukan sekadar pernyataan untuk meredam polemik.
Kini, publik menanti keseriusan Ahmad Riyadi dalam memenuhi komitmen pengembalian dana jamaah. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut janji keberangkatan ke Tanah Suci, tetapi juga menyangkut kepercayaan, kepastian hukum, dan hak masyarakat yang telah menyerahkan uang serta dokumen perjalanan mereka.
(Oblag)
Polemik Travel Elaf Emouna Memanas, Sosok yang Disebut Kuasa Hukum Ahmad Riyadi Akui Belum Kantongi Surat Kuasa

