Breaking News

Aris Febrian,SH : Achmad Safiudin Hanya Korban, Pengadilan Negeri Jaktim Harus Kabulkan Surat Penangguhan

Jakarta – deliksatu – Kasus Achmad Safiudin warga Cipinang Muara Rt.012/004 Kelurahan Cipinang Muara kecamatan Jatinegara Jakarta Timur. kini berlanjut sidang kedua Kamis (22/4/2021) yakni pembacaan sidang eksepsi dan pihak kuasa hukum mengajukan surat penangguhan Penahanan

Menurut Aris Febrian,SH selaku kuasa hukum dari Achmad Safiudin meminta supaya pengadilan negeri Jaktim mengabulkan permohonan surat penangguhan Penahanan

Baca Juga  Peresmian Kantor LBH DPAC PMBI Kecamatan Sukadiri

” Sidang tadi merupakan sidang kedua yakni pembacaan sidang eksepsi dan mengajukan surat penangguhan Penahanan agar Achmad Safiudin bisa bebas, ungkap Aris

Sebab yang dilakukan oleh Achmad Safiudin hanya merupakan memberikan tanda tangan sebagai saksi namun kenapa bisa ditahan oleh kejaksaan, lanjutnya

Bermula Najib menghubungi Achmad Safiudin untuk datang kerumahnya, lalu disodorkan surat satu lembar yang menyatakan surat pernyataan dan kemudian achmad safiudin disuruh oleh Najib untuk tanda tangan sebagai saksi.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 77 Kg

“Berbuntut panjang hingga Achmad safiudin yang jadi korban ditahan kejaksaan, padahal dalam selembaran surat itu hanya tanda tangan saksi dan tidak bisa dijadikan alas hukum yang kuat” lanjutnya

Dalam hal ini kami meminta segera pengadilan negeri Jaktim segera membebaskan Achmad Safiudin Karena sudah ada bukti tidak bersalah, lanjutnya
(Red)


Berita Terkait