Deliksatu.com – Jakarta – Carut marut proses pengadilan negeri Jakarta Utara yang diduga menyebabkan seorang terpidana melakukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya.
Menurut kuasa hukum Yuvraj Srichand, dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH, MH, bahwa adanya ketidak cermatan hakim memutuskan perkara pada putusan pengadilan No.174/Pid.Sus/2022/PN Jakarta Utara.

“Suatu kekeliruan yang sangat nyata Klien kami di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya Vania Ichiomi Kamoera terkait penggelapan beberapa unit mobil,” ungkap kuasa hukum Andi Muhammad Yusuf, SH, MH didampingi Roy Nardo Simanulang, SH dan Elisabet Hutabarat, SH.
Dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, selain telah kehilangan pekerjaan juga telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp.550.000.000,- serta 2 unit mobil miliknya dan orangtuanya, dan juga harus terpisah dengan anak kandung satu-satunya yang sangat disayanginya Kyra, yang terpaksa harus di asuh oleh kakek neneknya, lanjutnya
Klien kami telah di vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara 3,5 tahun dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan kami meminta kepada Majelis Hakim Agung agar pemeriksaan Peninjauan Kembali kliennya dapat dikabulkan, ungkapnya
(Sura Supriatna)






