Breaking News

Akibat Hakim Tidak Cermat Memutuskan Perkara, Kuasa Hukum Yuvraj Minta Peninjauan Kembali

Deliksatu.com – Jakarta – Carut marut proses pengadilan negeri Jakarta Utara yang diduga menyebabkan seorang terpidana melakukan permohonan peninjauan kembali atas kasusnya.

Menurut kuasa hukum Yuvraj Srichand, dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi Muhammad Yusuf SH, MH, bahwa adanya ketidak cermatan hakim memutuskan perkara pada putusan pengadilan No.174/Pid.Sus/2022/PN Jakarta Utara.

“Suatu kekeliruan yang sangat nyata Klien kami di vonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama istrinya Vania Ichiomi Kamoera terkait penggelapan beberapa unit mobil,” ungkap kuasa hukum Andi Muhammad Yusuf, SH, MH didampingi Roy Nardo Simanulang, SH dan Elisabet Hutabarat, SH.

Baca Juga  Masyarakat, Club Vespa : Kasus Brigadir J, Geram ditengah Episode, Pahlawan Datang Diakhir Cerita

Dalam kasus ini klien kami sangat dirugikan, selain telah kehilangan pekerjaan juga telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp.550.000.000,- serta 2 unit mobil miliknya dan orangtuanya, dan juga harus terpisah dengan anak kandung satu-satunya yang sangat disayanginya Kyra, yang terpaksa harus di asuh oleh kakek neneknya, lanjutnya

Klien kami telah di vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara 3,5 tahun dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan kami meminta kepada Majelis Hakim Agung agar pemeriksaan Peninjauan Kembali kliennya dapat dikabulkan, ungkapnya

Baca Juga  Inginkan Perubahan, JARI 98 Siap Menangkan Paslon Rama-Sinta di Pilkada 2024 Tangsel

(Sura Supriatna)


Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X