Breaking News

Anggota DPRD DKI Tanggapi Demo Warga RW 07 Tangki, Tegaskan RW Harus Layani Warga

JAKARTA, deliksatu.comAksi unjuk rasa yang dilakukan warga RW 07, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mendapat tanggapan dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty.

Sebelumnya, puluhan warga dari 10 RT di lingkungan RW 07 mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendesak lurah mencopot Ketua RW 07 dari jabatannya.

Pasalnya, warga menuding Ketua RW kurang transparan dalam pengelolaan kepengurusan serta bersikap arogan terhadap masyarakat.

Baca Juga  Fraksi Partai PSI Gelar Giat Reses Di Paku Jaya, Serpong Utara

Menanggapi hal tersebut, Inad yang juga legislator dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa Ketua RW merupakan mitra kerja pemerintah, dalam hal ini kelurahan, yang dipilih melalui musyawarah warga.

“Ketua RW itu dipilih dari warga dan untuk warga. Tugasnya melayani masyarakat, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar Inad, Senin (2/2/2026).

Baca Juga  Taman Aset Pemda DKI di Cengkareng Terbengkalai, Warga Soroti Anggaran Perawatan

Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan arogansi, ketidaktransparanan, atau bahkan intimidasi, hal tersebut bertentangan dengan fungsi RW sebagai penggerak gotong royong dan kekeluargaan di lingkungan masyarakat.

“Kalau memang ada tindakan sepihak, tidak transparan, atau intimidatif, tentu itu tidak sejalan dengan fungsi RW yang seharusnya menjaga kebersamaan dan gotong royong,” katanya.

Meski demikian, Inad mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

Baca Juga  Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua RW apabila terbukti melanggar aturan.

“Warga tetap harus tenang, apalagi ini bulan puasa. Soal pemberhentian, itu ada mekanismenya. Lurah bisa memberhentikan Ketua RW jika memang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Reporter : Leman
Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X