APLE Adukan TikTok Shop-Tokopedia ke KPPU soal Dugaan Monopoli

JAKARTA, deliksatu.comSejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) resmi mengadukan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Laporan ini menyasar ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Pte. Ltd. hingga layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.

Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Ia menyebut laporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap potensi terganggunya iklim persaingan usaha di sektor digital.

“Model bisnis yang dijalankan para terlapor berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” kata Panji kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, entitas yang dilaporkan diduga menjalankan ekosistem digital terintegrasi secara vertikal, mulai dari distribusi konten media sosial, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.

Baca Juga  Laksanakan Tugas, Gubernur Andra Soni Ucapkan Terima Kasih dan Mohon Doa Restu Masyarakat Banten

Struktur tersebut dinilai memungkinkan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.

Panji menyoroti potensi praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor. Ia juga menyinggung strategi promosi agresif berupa diskon besar, subsidi ongkos kirim, serta insentif lain yang diduga mengarah pada praktik loss-leading.

Tak hanya itu, aspek algoritma juga menjadi perhatian. Sistem rekomendasi dinilai berpotensi memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform pesaing, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha lain.

Dari sisi logistik, APLE menemukan indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang telah terintegrasi dengan platform. Dalam beberapa kasus, konsumen disebut tidak memiliki kebebasan memilih layanan pengiriman.

Baca Juga  Benyamin Tegaskan Tolak Penutupan Akses Jalan Serpong-Parung oleh BRIN

“Dampaknya tidak hanya ke pelaku usaha besar, tapi juga UMKM yang tertekan untuk eksklusif di platform tertentu dan kesulitan bersaing akibat distorsi harga,” ujarnya.

Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli dan pemisahan media sosial dengan e-commerce.

Sebagai pembanding, pelapor juga menyinggung kasus internasional yang melibatkan Amazon dan putusan Uni Eropa terhadap Google terkait praktik serupa.

Melalui laporan ini, APLE meminta KPPU melakukan investigasi menyeluruh, termasuk terkait dugaan predatory pricing, transparansi algoritma, integrasi logistik, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Baca Juga  Warga Apresiasi Pekerjaan Rehabilitasi dan Pedestarian Jalan Raya Serpong

Selain itu, pelapor juga mendorong langkah korektif jika pelanggaran terbukti, seperti pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, netralitas pemilihan jasa logistik, hingga pembatasan subsidi yang dinilai berpotensi merusak mekanisme pasar.

Panji menegaskan, langkah ini penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat, melindungi pelaku UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

(Lingga)

Editor : Glend