Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,8 Miliar di BSD

TANGERANG, deliksatu.comDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai fantastis. Total Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar.

Pemusnahan dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp24,72 miliar.

Baca Juga  Hj.Agus Sulaeman Menang Telak Di Kontestan Pilkades Cintalaksana

“Ini merupakan rangkaian pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari pengawasan Bea Cukai Tangerang,” ujar Ambang di lokasi.

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

Ambang menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Mulai dari internal Bea Cukai, hingga dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat dan media.

Baca Juga  Menteri Nusron dan Basuki Sepakat Percepat Pengukuran Tanah di IKN: Oleh _Certified Surveyor_ Berkompeten

Menurutnya, wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi dan perlintasan, sehingga rawan menjadi tempat peredaran barang ilegal, khususnya produk hasil tembakau.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga lewat pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Yang penting sesuai ketentuan, jangan menjual barang ilegal. Kami juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung terciptanya iklim ekonomi yang sehat,” tegasnya.

Baca Juga  Saat ini Sudah 586 Warga Desa Lubuk Kemiling Sudah di Vaksin

Esitor : Glend