Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,8 Miliar di BSD

TANGERANG, deliksatu.comDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai fantastis. Total Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar.

Pemusnahan dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp24,72 miliar.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Ajak Masyarakat Antisipasi Banjir Dengan Menanam Pohon

“Ini merupakan rangkaian pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari pengawasan Bea Cukai Tangerang,” ujar Ambang di lokasi.

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

Ambang menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Mulai dari internal Bea Cukai, hingga dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat dan media.

Baca Juga  Setiap SMAN/ SMKN Dinas Pendidikan Sedang di Awasi Oleh Tim BPK

Menurutnya, wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi dan perlintasan, sehingga rawan menjadi tempat peredaran barang ilegal, khususnya produk hasil tembakau.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga lewat pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Yang penting sesuai ketentuan, jangan menjual barang ilegal. Kami juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung terciptanya iklim ekonomi yang sehat,” tegasnya.

Baca Juga  LSM IMPAS Adakan Rapat Bersama Semua Struktur Organisasi Dari Ketua Ranting Pengurus 54 Kelurahan Se-tangsel Untuk Menjalin Silaturahmi dan Program Kerja

Esitor : Glend