Breaking News

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp34,8 Miliar di BSD

TANGERANG, deliksatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai fantastis. Total Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar.

Pemusnahan dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026), dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Luncurkan Inovasi SAKTI, Pemkot Tangerang Peringati Hakordia dengan Semangat Pencegahan Korupsi yang Inklusif

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, mengatakan dari total nilai barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp24,72 miliar.

“Ini merupakan rangkaian pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari pengawasan Bea Cukai Tangerang,” ujar Ambang di lokasi.

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

Baca Juga  Perhutani BKPH Glenmore KPH Banyuwangi Barat Gelar Sosialisasi Dan Serahkan Nomor Kerja 2021 Pada LMDH

Ambang menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. Mulai dari internal Bea Cukai, hingga dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat dan media.

Menurutnya, wilayah Banten memiliki posisi strategis sebagai jalur distribusi dan perlintasan, sehingga rawan menjadi tempat peredaran barang ilegal, khususnya produk hasil tembakau.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya melalui penindakan tetapi juga lewat pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Baca Juga  DP3AP2KB Kota Tangerang Apresiasi Harmoni Gerakan Bersama, Perkuat Perlindungan Anak

“Yang penting sesuai ketentuan, jangan menjual barang ilegal. Kami juga terus mendorong masyarakat untuk mendukung terciptanya iklim ekonomi yang sehat,” tegasnya.

Esitor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu