Breaking News

Bikin Macet dan Bahayakan Pengendara, Truk Tanah Parkir Liar di Tangerang Ditindak Tegas

Deliksatu.com | ‎TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai bertindak tegas terhadap truk tanah yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan keselamatan akibat kendaraan berat yang menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan barang yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memarkirkan armadanya di lokasi yang tidak semestinya.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya sebelumnya memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pelaku usaha angkutan barang.

Baca Juga  Wakil Menteri ATR/BPN Apresiasi Inovasi Layanan Inovatif Drive Thru di Kantor Pertanahan Kota Tangerang

‎”Kami sudah melakukan teguran dan selanjutnya memberikan sanksi sesuai aturan karena parkir liar tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas,” ujar Achmad.

‎Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di bahu Jalan Ir. Juanda, kawasan AirNav, Kota Tangerang. Lokasi tersebut kerap dipenuhi truk tanah yang parkir dalam waktu cukup lama sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga  LBB Tangsel Mendorong Legalitas Gratis Pelaku Budaya Seni Bagi Padepokan dan Sanggar

‎Keberadaan kendaraan berat di bahu jalan dinilai berpotensi memicu kemacetan, mengurangi ruang gerak kendaraan lain, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

‎Menurut Achmad, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎”Bahu jalan bukan tempat parkir. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang agar lebih tertib demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar,” katanya.

‎Dishub Kota Tangerang menegaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di jalan raya.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Program Inovatif untuk Negeri pada Merdeka Awards 2024

‎Selain itu, langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas berbagai laporan warga yang mengeluhkan keberadaan truk tanah yang parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan di sejumlah titik.

‎Pemerintah Kota Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Mengungkap Fakta
X