Breaking News

Bikin Macet dan Bahayakan Pengendara, Truk Tanah Parkir Liar di Tangerang Ditindak Tegas

Deliksatu.com | ‎TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mulai bertindak tegas terhadap truk tanah yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan keselamatan akibat kendaraan berat yang menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memberikan sanksi kepada perusahaan angkutan barang yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memarkirkan armadanya di lokasi yang tidak semestinya.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya sebelumnya memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pelaku usaha angkutan barang.

Baca Juga  Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, Wagub Cirebon Ajak Stafnya Buka Puasa Bersama

‎”Kami sudah melakukan teguran dan selanjutnya memberikan sanksi sesuai aturan karena parkir liar tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas,” ujar Achmad.

‎Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di bahu Jalan Ir. Juanda, kawasan AirNav, Kota Tangerang. Lokasi tersebut kerap dipenuhi truk tanah yang parkir dalam waktu cukup lama sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

‎Keberadaan kendaraan berat di bahu jalan dinilai berpotensi memicu kemacetan, mengurangi ruang gerak kendaraan lain, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Komeng Calon Kades Sukaharja Yang Punya Visi Misi Mensejahterahkan Masyarakat

‎Menurut Achmad, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎”Bahu jalan bukan tempat parkir. Kami mengajak seluruh pengemudi angkutan barang agar lebih tertib demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar,” katanya.

‎Dishub Kota Tangerang menegaskan kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di jalan raya.

‎Selain itu, langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut atas berbagai laporan warga yang mengeluhkan keberadaan truk tanah yang parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan di sejumlah titik.

Baca Juga  H. Hendra Selaku Camat Pondok- Aren: Dalam Giat Musrenbang Perlu Adanya Pencapaian Realisasi Pembangunan Yang Efektif dan Efisien RKPD Untuk Tahun 2025

‎Pemerintah Kota Tangerang memastikan pengawasan akan terus dilakukan guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.


Berita Terkait

Mengungkap Fakta
X