DelikSatu.com | Kota Tangerang,. – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menyiapkan uji coba kawasan rendah emisi di lingkungan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk menekan polusi udara yang berasal dari sektor transportasi.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengatakan, penerapan kawasan rendah emisi tersebut akan dilakukan melalui sejumlah ketentuan bagi kendaraan yang memasuki lingkungan Puspem Kota Tangerang.
Salah satu ketentuan yang didorong pemerintah adalah kendaraan yang masuk ke kawasan perkantoran pemerintah telah mengikuti dan dinyatakan lulus uji emisi. Bukti kelulusan nantinya dapat ditunjukkan melalui stiker maupun bukti kelulusan lainnya.
Menurut Maryono, rencana tersebut sebelumnya telah melalui kajian. Penerapan kawasan rendah emisi diharapkan dapat mendorong pegawai maupun masyarakat yang berkunjung ke Puspem Kota Tangerang menggunakan kendaraan yang memenuhi ketentuan emisi.
“Kami telah mengkaji rencana penerapan kawasan rendah emisi ini, karena pada dasarnya pegawai maupun masyarakat umum yang akan berkunjung ke Puspem Kota Tangerang akan didorong untuk menggunakan kendaraan yang sudah lulus uji emisi,” ujar Maryono, Rabu 9 September 2026.

Sejalan dengan rencana tersebut, Pemkot Tangerang juga telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Pelaksanaan uji emisi dilakukan termasuk di lingkungan Puspem Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat mengetahui kondisi emisi kendaraan masing-masing.
Berdasarkan laporan terkini, layanan uji emisi gratis tersebut telah menyasar ratusan kendaraan dalam dua hari terakhir. Antusiasme masyarakat mengikuti pemeriksaan kendaraan dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung rencana kawasan rendah emisi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Yudi Pradana mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam kegiatan uji emisi. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan terhadap dampak emisi terhadap kualitas udara.
“Kami juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus bersama-sama menekan polusi udara dari sektor transportasi,” kata Yudi.
Penerapan kawasan rendah emisi di lingkungan Puspem Kota Tangerang diharapkan tidak hanya menjadi aturan bagi kendaraan yang masuk kawasan perkantoran pemerintah. Kebijakan ini juga diarahkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kendaraan yang memiliki emisi sesuai ketentuan.
Pemkot Tangerang berharap uji coba kawasan rendah emisi yang didukung pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor gratis dapat membantu menekan polusi udara dari sektor transportasi. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dan sehat bagi masyarakat. (Dr>

