Edarkan Tramadol dan Alprazolam Tanpa Izin, Pria di Kelapa Dua Diamankan Polisi

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com- Polisi mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan pada Rabu (8/4/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.A.

Baca Juga  Aksi Curanmor Dibongkar, Polisi Tangsel Serahkan Kembali Kendaraan ke Pemilik

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan, pelaku diduga mengedarkan obat keras dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Terduga pelaku mengedarkan obat daftar G dengan modus transaksi secara COD atau bertemu langsung dengan pembeli,” ujar Rokhmatulloh dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 300 butir obat jenis Tramadol, 10 butir Alprazolam 1 mg, serta 10 butir Alprazolam 0,5 mg. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.

Baca Juga  No Viral No Justice’? Kasus KDRT di Tangsel Belum Ada Tersangka

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Glend