Breaking News

Edarkan Tramadol dan Alprazolam Tanpa Izin, Pria di Kelapa Dua Diamankan Polisi

TANGERANG SELATAN, deliksatu.com- Polisi mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan pada Rabu (8/4/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M.A.

Baca Juga  Vonis Bebas Ibra Firdaus: Dakwaan Rapuh, Dugaan Rekayasa Hukum Menguat

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh menjelaskan, pelaku diduga mengedarkan obat keras dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Terduga pelaku mengedarkan obat daftar G dengan modus transaksi secara COD atau bertemu langsung dengan pembeli,” ujar Rokhmatulloh dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 300 butir obat jenis Tramadol, 10 butir Alprazolam 1 mg, serta 10 butir Alprazolam 0,5 mg. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 20 Kg Sabu di indekos Pagedangan Tangerang

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X