Breaking News

Inovasi Layanan Pertanahan, BPN Tangsel Luncurkan Sultan Taru dan Sultan Tangsel Phost

TANGSEL, deliksatu.comKantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Berbagai inovasi layanan diluncurkan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sekaligus mendorong percepatan proses, transparansi, dan kepastian hukum.

Salah satu inovasi terbaru yang diperkenalkan adalah layanan Sultan Taru Tangsel dan Sultan Tangsel Phost. Kedua program tersebut dirancang agar masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan dengan lebih mudah, baik secara daring maupun langsung di lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Pemerintah Dorong Realisasi Investasi dan Hilirisasi di Kawasan Indonesia Timur

Menurutnya, layanan Sultan Taru Tangsel memungkinkan masyarakat melakukan konsultasi secara daring melalui Zoom Meeting, sehingga tetap dapat mengakses layanan meski tidak datang langsung ke kantor pertanahan.

“Melalui Sultan Taru Tangsel, masyarakat bisa berkonsultasi terkait layanan pertanahan secara online. Ini menjadi solusi bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang langsung ke kantor,” kata Seto.

Baca Juga  Menjelang Libur Lebaran, Menteri Nusron Umumkan Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

Selain itu, Kantor Pertanahan Tangsel juga menghadirkan Sultan Tangsel Phost, yaitu layanan jemput bola yang hadir langsung ke wilayah kecamatan secara bergilir setiap minggu.

Dalam layanan ini, masyarakat dapat mengurus beberapa layanan pertanahan sekaligus di lokasi yang telah ditentukan.
Seto menjelaskan, Sultan Tangsel Phost menyediakan empat jenis layanan, yakni Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya, Peningkatan Hak, serta Konsultasi Pertanahan.

Layanan tersebut dibuka setiap pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB dan diperuntukkan khusus bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa.

Baca Juga  ASN DPMPTSP Tangsel Raih Penghargaan dari Wakil Wali Kota: Cinta Sofia Jadi Teladan, Kadis Maulana Prayoga Beri Apresiasi

“Untuk lokasi pelayanan Sultan Tangsel Phost akan kami informasikan setiap minggu melalui media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.

Editor : Glend


Berita Terkait