Breaking News

Mirisnya Tunjangan Panitera Pengganti Rp 300 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, Deliksatu.com – Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengungkap di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan masih minim. Salah satunya adalah tujuangan jabatan Panitera Pengganti sebesar Rp 300 ribuan.

“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.

Hal itu disampaikan dalam RDP Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3) kemarin. Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.

“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.

Tunjangan Panitera Pengganti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 24/2007 tentang Tunjangan Panitera.

Baca Juga  Buka MTQ Kecamatan Setu, Benyamin: Ciptakan Generasi Qur’ani

“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1.

Berikut daftar lengkap tunjangannya:

PANITERA PENGGANTI

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 300 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 340 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 360 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 375 ribu

Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 450 ribu

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 460 ribu

Baca Juga  Pengamat: Inflasi dan Korupsi Hantui Pertumbuhan Ekonomi Banten

PANITERA MUDA

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 360 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 400 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 440 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 470 ribu

Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 530 ribu

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 540 ribu

WAKIL PANITERA

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 490 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 540 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 980 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 980 ribu

Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 1.260.000

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 1.260.000

Baca Juga  Prabowo Tegas! Tak Ada Amnesti bagi Bandar Narkoba

PANITERA

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 540 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 980 ribu

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 1.260.000

Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 2.025.000

Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.025.000

Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 3.250.000

Selengkapnya dapat diakses melalui: https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing

Editor : Glend/red


Berita Terkait