SERANG, deliksatu.com – Kabar bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah saat libur panjang. Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten tetap membuka pelayanan, meski secara terbatas selama libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelayanan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan berlaku di seluruh Kantor Pertanahan se-Banten, meliputi Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, serta Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Cilegon, dan Serang.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 terkait penyesuaian tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menyebut, layanan terbatas ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap membutuhkan pelayanan pertanahan di tengah libur panjang.
“Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan, termasuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri,” demikian disampaikan dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor pertanahan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing daerah.
Dengan kebijakan ini, BPN berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal, adaptif, dan responsif meskipun berada dalam masa libur nasional.
Editor : Glend

