Breaking News

Polisi Amankan Pelaku Tawuran di Serpong Lagon Setu, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lainnya di Tangkap

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Seorang remaja bernama M. Rosyid mengalami luka parah pada tangan kirinya akibat tawuran di Perumahan Serpong Lagon, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Tangerang Selatan, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Tawuran tersebut diduga akibat dipicu oleh ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram.

Pada Sabtu, 7 September 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap Rizki, salah satu pelaku tawuran, di kediamannya.

Baca Juga  Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri

Orang tua Rizki, Ocen, menyatakan kekecewaannya, mengingat hanya anaknya yang ditangkap, sementara pelaku lainnya masih bebas.

“Saya minta keadilan kepada Polsek Cisauk untuk segera menangkap pelaku lainnya agar situasi ini adil,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman Polsek Cisauk, Sabtu (19/10/2024).

Penasihat hukum Rizki, Sapto Wibowo Sutanto, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan kepada penyidik mengenai status hukum kliennya dan berharap pelaku lainnya segera ditangkap.

Baca Juga  Satlantas Gagalkan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kota Tangerang

Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Tri Kurniawan, juga menyampaikan kekecewaannya.

“Kami sebagai pihak keluarga korban tentunya kecewa. Hanya satu pelaku yang ditangkap. Kami minta pelaku lainnya segera ditangkap,” katanya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Hambali saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu para pelaku lainnya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Bankum Geradin Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sukadiri

“Kami sudah beberapa kali mencoba menangkap pelaku lain, namun keberadaannya masih kosong. Kami akan terus berupaya mencari dan pasti akan menangkap mereka,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, dan diharapkan keadilan dapat segera tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
Ă—
Deliksatu