Polres Tangsel Bongkar Peredaran Obat Daftar G, 2 Pelaku Diamankan

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolisi mengungkap peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dua pria berinisial RF (31) dan M (28) diamankan dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pondok Benda.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

Baca Juga  Sidang Tabrak Lari di Grisenda Penjaringan, Saksi Beberkan Fakta

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin, 20 April 2026,” kata Pardiman kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Barang bukti yang disita di antaranya 468 butir Hexymer, 174 butir Tramadol, 88 butir Trihexyphenidyl, serta 14 butir Alprazolam 1 mg. Selain itu, turut diamankan puluhan butir obat lainnya.

Baca Juga  Lempar Batu ke Offisial Persis Solo, 7 Suporter Persita Ditetapkan Tersangka

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp468 ribu yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Pelecehan Seksual Terjadi Oleh Oknum Guru Terhadap Anak Autism

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110.

Editor : Glend