Breaking News
Daerah  

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu – Sabu Dan OKT

Deliksatu.com – Polresta Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar Sabu – Sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) Tahun pada Minggu (11/8/2024) kira – kira pukul 19.30 Wib di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket Sabu – Sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya.

Baca Juga  Sosok Tukirin, Anak Petani yang Sukses, Kini Mencalonkan DPD Kalbar

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga  BRI Kanca Balaraja Peringati HUT BRI ke-130 dengan Penyerahan Penghargaan Yubilaris 30 dan 35 Tahun

Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon mau pun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : (Markus.T).

Baca Juga  Perayaan HUT BRI ke-130, BO Ciputat Gelar Potong Tumpeng Penuh Kebersamaan
Mengungkap Fakta
X