TANGERANG SELATAN, deliksatu.com – Bangunan kos-kosan dua lantai di Jalan Kelapa Dua, Babakan, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan warga lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan itu mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas pembangunan tanpa disertai papan informasi atau plang PBG di lokasi proyek.
Saat dilakukan pengecekan, bangunan tersebut terlihat masih dalam tahap pengerjaan.
Salah satu warga sekitar mengaku heran lantaran proyek pembangunan kos-kosan itu tetap berjalan meski tidak terlihat adanya izin PBG yang dipasang di area bangunan.
“Kami bingung, bangunan kos-kosan dua lantai sebesar ini tapi tidak ada plang PBG. Padahal saya pernah lihat ada petugas Satpol PP datang ke lokasi,” ujar warga sekitar. Selasa (12/5/2026)
Keterangan juga disampaikan mandor proyek saat ditemui di lokasi pembangunan. Ia menyebut bangunan kos-kosan tersebut milik seseorang bernama Aulia yang dan dikenal sebagai orang KONI Tangerang Selatan.
“Setahu saya pemiliknya Pak Aulia. Katanya dari KONI Tangsel,” ujar mandor proyek.
Mandor itu juga mengaku pihak Satpol PP Tangerang Selatan sebelumnya sudah pernah mendatangi lokasi pembangunan untuk melakukan pengecekan.
“Satpol PP juga sudah pernah datang cek bangunan ini. Sudah ada komunikasi juga sebelumnya,” tambahnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait status izin PBG proyek kos-kosan tersebut.
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Kota Tangerang Selatan, terutama guna menghindari pelanggaran tata ruang serta dampak lingkungan di kawasan permukiman warga.
(Nadih)
Editor : Glend

