JAKARTA, deliksatu.com – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penipuan yang menjerat pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah putusan.
Perkara dengan nomor register 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL itu semula dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Kamis (9/7/2026) pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak sebelum sidang dimulai, sejumlah korban bersama anggota keluarganya telah hadir untuk menyaksikan putusan yang dinantikan setelah proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan.
Namun, harapan tersebut belum terwujud lantaran majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis.
Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan penundaan dilakukan karena masih terdapat perbedaan pendapat antara ketua majelis dan hakim anggota terkait pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada pekan depan sesuai penetapan pengadilan.
Keputusan itu membuat para korban yang hadir mengaku kecewa karena harus kembali menunggu kepastian hukum.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku berharap sidang tersebut menjadi akhir dari penantian panjang mereka.
“Kami datang karena berharap hari ini menjadi akhir dari penantian panjang kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketika sidang ditunda tentu ada rasa kecewa dan khawatir terhadap putusan nantinya,” ujarnya usai sidang.
Korban lainnya menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim, namun berharap proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami berharap proses hukum ini segera memberikan kepastian bagi para korban yang merasa dirugikan,” katanya.
Korban lain juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap hakim objektif dalam memutus perkara ini,” ungkapnya.
Menurut para korban, putusan perkara tersebut dinilai penting karena dapat menjadi rujukan bagi langkah hukum lain, baik pidana maupun perdata, yang tengah ditempuh sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian dengan dugaan modus serupa.
Usai sidang, sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan terkait penundaan putusan. Berdasarkan keterangan pihak yang hadir di lokasi, hakim sempat mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak lain yang mengaku menjadi korban dalam perkara serupa.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian perkara lain di luar berkas yang sedang diperiksa dalam persidangan.
Sementara itu, kedua terdakwa, Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Keduanya hanya menyampaikan “no comment” saat dimintai tanggapan.
Jaksa yang hadir dalam persidangan juga enggan memberikan komentar mengenai substansi perkara. Ia menyatakan hanya menggantikan jaksa penuntut umum dalam agenda sidang hari itu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah pelapor, terdapat 17 orang yang mengaku menjadi korban dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pelapor berasal dari berbagai daerah, di antaranya Tangerang, Bekasi, Jakarta, Bogor hingga Semarang.
Namun demikian, jumlah korban maupun total nilai kerugian tersebut masih merupakan klaim para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang diputus dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditundanya pembacaan putusan, para korban kini menunggu sidang lanjutan yang akan menentukan putusan tingkat pertama.
Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum sesuai fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Drma/red)

