Breaking News

Tak Berizin PBG, Bangunan Padel Teras Kota Digembok Satpol PP

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menyegel bangunan sarana olahraga padel di kawasan Teras Kota, Serpong, Senin (13/7/2026) siang.

Kali ini, petugas memasang segel disertai gembok karena pembangunan diduga tetap berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran bangunan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku.

Pantauan di lokasi, petugas Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP memasang stiker penyegelan dan menggembok akses masuk bangunan agar aktivitas pembangunan dihentikan.

Baca Juga  PWI Tangsel Gelar Turnamen Catur, Pacu Semangat Atlet Jelang Porprov 2026

Seorang pekerja di lokasi mengaku bangunan itu sebelumnya memang sudah pernah disegel. Namun, menurutnya, proses pembangunan tetap berlanjut hingga akhirnya Satpol PP kembali datang melakukan penindakan.

“Bangunan ini pernah disegel oleh Satpol PP, tetapi pembangunan tetap berjalan sampai sekarang,” ujar pekerja tersebut.

Petugas Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Yogi, membenarkan bahwa penyegelan kali ini merupakan tindak lanjut karena aktivitas pembangunan masih ditemukan meski telah ada tindakan sebelumnya.

Baca Juga  Asah Strategi Lewat Lomba Kartu, Insan BRILian KC Cilegon Semarakkan HUT BRI ke-130

“Bangunan ini sudah pernah disegel. Tapi kenyataannya pembangunan masih terus berjalan. Karena itu kami melakukan penyegelan kembali dengan pemasangan gembok sebagai bentuk penegakan aturan,” kata Yogi di lokasi.

Ia menegaskan setiap pembangunan gedung wajib lebih dahulu mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa dokumen tersebut, pembangunan dinilai melanggar ketentuan dan dapat dikenai tindakan administratif.

Baca Juga  Diduga Ada Oknum Bermain, BHP2HI Desak Komisi 1 DPRD Evaluasi Satpol-PP Kota Tangerang

“Siapa pun yang akan mendirikan bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu. Kalau persyaratan perizinannya belum dipenuhi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik bangunan padel di Teras Kota terkait penyegelan kembali yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. (Red) 

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu