Breaking News

WFH Berlaku di BPN Banten, Layanan Tanah Senin-Jumat Tetap Jalan

SERANG, deliksatu.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten memastikan pelayanan pertanahan di seluruh kantor tetap berjalan normal meski kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai diterapkan setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/TU.03/400/IV/2026 tentang penyesuaian sistem kerja.

Baca Juga  Siap Berikan Rasa Aman Kepada Warga, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya Gelar Apel Skala Besar

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan.

Ia memastikan seluruh pelayanan tetap berjalan optimal melalui pengaturan sistem kerja yang seimbang antara WFH dan work from office (WFO).

“Pengaturan jadwal petugas serta optimalisasi layanan berbasis digital menjadi kunci agar pelayanan tetap prima,” ujarnya.

Baca Juga  KBPP POLRI Resor Metro Jakarta Utara dan FKPPI PC Kolaborasi dengan Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Untuk mendukung hal tersebut, BPN Banten juga mengandalkan layanan elektronik agar masyarakat tetap bisa mengakses berbagai kebutuhan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor. Informasi dan konsultasi pun dapat dilakukan melalui situs resmi, WhatsApp, SMS, hingga media sosial.

Adapun jam operasional layanan tetap mengikuti jadwal normal, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Layanan tersebut mencakup seluruh wilayah di Provinsi Banten, mulai dari Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Tangerang, hingga Kota Tangerang, Cilegon, Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga  Kapolres Cirebon: Persediaan Minyak Goreng Aman, Warga di Himbau Untuk Tidak Khawatir

Dengan skema ini, BPN Banten menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X