Breaking News

 2 Pejabat BSB Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Tipikor

ddeliksatu.com.  Palembang – Terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 senilai Rp 13,9 miliar kepada PT Gatramas Internusa, tim penyidikan Tinggi Sumsel telah menetapkan dua pejabat BSB sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut berinisial AW yang diketahui sebagai Analisis Kredit Menengah BSB serta AH Pimpinan Divisi Kredit BSB.

“Ya benar hari ini, hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH saat penetapan penetapan tersangka, Senin (26/7/2021).

Chandra, penetapan doa tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Serang Warga di Pondok Bahar Tangerang

“Keduanya untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Chandra.

Ia menambahkan, untuk saat ini keduanya belum dilakukan tersingkirkan situasi pandemi saat ini serta kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun.

Baca Juga  Pemerhati Pemerintahan, Menganggap Pemkab Karawang Kurang Profesional Dalam Mengelola Anggaran Pencegahan Dan Penanganan Covid-19.

“Sementara masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka,” tutupnya.
( PAULUS )

[jnews_element_newsticker newsticker_icon = “kosong”]
[jnews_carousel_3]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “benar” force_normal_image_load = “true”]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “true” force_normal_image_load = “true”]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “gelap”] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_carousel_3]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”] [jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_carousel_3] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”] [jnews_slider_1] [jnews_element_embedplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap” playlist = “https://youtu.be/nbQhKX5k_2” date_s = “Lalu

Baca Juga  Agus Darma Korban, Kok Akan dijadikan Terlapor. PH Jalintar Minta Kapolri Perkara ini digelar di Mabes Polri

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c

 

[jnews_post_sequence] [jnews_block_18] [jnews_block_20] [jnews_block_17] [jnews_carousel_3]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”]

[jnews_footer_menu]

[jnews_hero_14 hero_style = “jeg_hero_style_2”]

 


Berita Terkait