Operasi Gaktib Polisi Militer Angkatan Darat TW I di Awal Tahun 2022 di Tempat Hiburan Melibatkan Berbagai Pihak

Deliksatu.com- Cirebon – Bertempat di Madenpom III/3 Cirebon Jl. Cipto Mangunkusumo No.70 Sunyaragi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, telah dilaksanakan Apel kegiatan Razia Gaktib ke sejumlah tempat hiburan malam yang dipimpin langsung oleh Kapten Polisi Militer (PM) Suparman Dansat lakgakkumwal Denpom III/3 Cirebon, sesuai petunjuk dari Dandenpom III/3 Cirebon Letkol PM Bambang Budi Mulyana. Rabu malam (02/03/2022)

Dikesempatan terpisah bertempat di Media Centre Penrem 063/SGJ, Kapenrem 063/SGJ Mayor Inf U.S Karlan S.H membenarkan kegiatan tersebut. “Operasi Razia Gabungan tempat hiburan malam terdiri dari Denpom III/3 Cirebon, Pomal, Propam Polres Ciko, Provos Arhanud 14/PWY, Satpol PP Kota Cirebon. Adapun sasaran razia sebanyak tujuh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon diantaranya Karaoke Panda Jln.Brigjen Darsono Baypas Kota Cirebon, Karaoke Mikso di CSB, Karaoke Ayu tingting di CSB, Karaoke Fantasi di CSB jalan Dr.Cipto Kota Cirebon, Karoke Diva, Puri Cafe & Karaoke dan Green Cafe & Karaoke.

Baca Juga  Ketua FWJ Indonesia Jakbar, Gelar Tasyakuran 7 Bulanan Cucu Pertama

Pelaksanaan Operasi Gaktib Polisi Militer Angkatan Darat TW I di awal Tahun 2022 ini, dengan Sandi Waspada Wira Kujang”. Kegiatan Ops Razia Gabungan tersebut melibatkan 29 personel perwakilan dari Denpom III/3 Cirebon 16 Orang, Pomal Cirebon, 2 Orang, Propam Polres Ciko 3 Orang, Provos Arhanud 14/PWY 3 Orang dan Satpol PP Kota Cirebon 5 orang.

Baca Juga  Bohong!!! Satpol PP Akan Segel Lagi Mie Gacoan di Jalan Puspiptek Raya Buaran

Lebih lanjut Kapen menambahkan bahwa mayoritas Pelanggaran di mulai dari mengkonsumsi Minuman Keras, jika ada pelanggaran dari anggota TNI AD, Polisi, maka kami akan segera mengamankan, kami serahkan kembali ke Kesatuannya masing-masing.

Kegiatan operasi penegakan ketertiban ini rutin dilakukan secara gabungan dengan instansi terkait sebagai bentuk penegakan ketertiban bagi Anggota TNI AD, Polisi dan masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang ada, khusus terkait narkotika.

Baca Juga  Jatiuwung Siap Harumkan Nama Kota Tangerang di MTQ XXIV 2025, Camat Yudi: Bersama Al-Qur’an Membangun Kota Berkah

(Markus.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *