Deliksatu.com – Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) copot 70 spanduk kain dan banner tak berizin dengan rute Jl.Raya Muncul – Jl.Raya Victor – Jl.Raya Siliwangi – Jl.Pondok Benda sampai Kantor Pemerintah Kota Tangsel, Senin (25/4/2022) malam.
Operasi tersebut dibagi menjadi 2 tim yang dimana tim pertama melaksanakan penurunan spanduk, umbul-umbul kain yang melintang dan tim kedua melaksanakan penurunan spanduk kain dan banner di sisi kanan kiri jalan.
Kepala satpol PP Oki Rudianto menjelaskan operasi penertiban reklame ini dilakukan karena objek penertiban tidak berijin dan dapat menggangu lalulintas serta membahayakan pengguna jalan.
“Bukan hanya tidak ada ijin nya, reklame yang melintang jalan bisa membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota Tangerang Selatan,”ujar Oki, Selasa (26/4/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan seluruh anggota akan terus dikerahkan untuk mencopot spanduk yang mengganggu di titik keramaian jalan di wilayah Tangsel.
“Anggota kami berhasil menertibkan sekaligus membersihkan puluhan spanduk yang memelintang di sepanjang jalan, dan ini akan dilakukan secara terus menerus,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban reklame yang dilakukan dalam beberapa Minggu ini telah membuahkan hasil, para pemilik reklame berbondong-bondong segera membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel yang terhitung mencapai kurang lebih ratusan juta rupiah.
(Red/HUMAS SATPOL PP TANGSEL)