Deliksatu.com | TANGERANG SELATAN — SMP Negeri 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan penjualan seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp1,3 juta kepada orang tua siswa. Persoalan tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah seorang wali murid menyampaikan keluhannya melalui media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan, biaya pembelian seragam untuk jenjang SMP negeri di wilayah Tangerang Selatan sebelumnya berada di kisaran Rp1,2 juta berdasarkan kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Namun, di SMPN 5 Tangsel disebut mencapai Rp1,3 juta dan dikabarkan tidak dapat dilakukan secara angsuran.
Keluhan tersebut salah satunya muncul dalam kolom komentar media sosial. Seorang wali murid menuliskan, “SMPN 5 Tangsel 1,3 juta gak bisa dicicil katanya.”
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan di tengah kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah mengeluarkan imbauan agar sekolah negeri tidak melakukan praktik jual beli seragam maupun mewajibkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Eka Andries, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada seluruh sekolah negeri.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan imbauan ke seluruh sekolah negeri untuk tidak memperjualbelikan seragam. Terima kasih infonya, ini saya jadikan bahan untuk pemanggilan dan konfirmasi pihak sekolahnya,” ujar Eka.
Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan pada prinsipnya melarang sekolah negeri, kepala sekolah, guru maupun koperasi sekolah menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat transaksi seragam atau mewajibkan orang tua membeli perlengkapan sekolah dari pihak tertentu.
Orang tua siswa pada prinsipnya diberikan kebebasan untuk memenuhi kebutuhan seragam dan perlengkapan sekolah dari tempat mana pun, sehingga tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan maupun potensi pungutan liar (pungli).
Selain itu, mulai tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga menjalankan program pemberian seragam gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga bagi siswa kelas 1 dan 4 SD negeri serta kelas 7 SMP negeri.
Dinas Pendidikan Tangsel sendiri menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran. Bahkan, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan dapat diberikan kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 5 Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan seragam senilai Rp1,3 juta tersebut, termasuk mengenai dasar penetapan harga, mekanisme pembayaran, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau tidak.
(Syam)

