Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Keberhasilan kembali ditunjukkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di mana dapat menangkap pelaku Curanmor yang berjumlah dua orang, keduanya berasal dari Krangkeng Indramayu. Inisial AM dan B, Kamis (3/11/2022).

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing – masing. Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers yang digelar oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, bertempat di Mako Polres Cirebon Kota.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Gabungan Polda dan Polres Tangsel, Amankan Terduga Pelaku Penemuan Mayat di Pamulang

Lanjut Fahri Siregar, modus para pelaku melakukan aksinya pada malam hari secara bersama – sama masuk ke halaman rumah korban yang sedang istirahat atau tertidur.

Kemudian dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan merusak lubang kunci kontak sepeda motor. Lalu setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh para pelaku, ungkap Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Ciko, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Baca Juga  4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Atau Penganiayaan di Babakan Setu

Para pelaku tersebut ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2022 sekitar jam 11.00 Wib, setelah warga memberikan informasi adanya gerak – gerik mencurigakan dari seseorang yang membawa sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kunci kontak. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) Tahun penjara, tutup Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Baca Juga  Majelis Hakim Diminta Objektif Menyidangkan Perkara Tabrak Lari

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *