BeritaCom – Tangsel – Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penegakkan perda no 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Jumat malam (14/4/2023)
Dalam operasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong
Kasatpol PP H.Oki Rudianto mengatakan, dari hasil operasi penegakkan perda di kost2an diwilayah Pamulang kami menjaring 5 orang Wanita dan 4 orang Pria dan juga kami menjaring 7 orang Wanita dan 6 orang Pria di kecamatan Serpong
Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama kepada kami pemerintah kota Tangerang selatan agar tidak terjadi lagi kontrakan atau kost2an yang dijadikan tempat untuk kegiatan prostitusi, lanjutnya
kami mengapresiasi dari jajaran TNI Dan Polri yang telah mendampingi dalam kegiatan operasi ini, lanjutnya
(Red)