KPU Tangsel Sampaikan Baru Satu Pasangan Calon yang Membuat Akun Silon, 2 Lagi akan Menyusul

oplus_0

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan konferensi pers tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024. Selasa (27/8/2024)

Divisi Teknis KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, menyampaikan hingga hari ini baru pasangan calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Ahmad Riza Patria alias Ariza dan Marcel Widianto yang membuat akun SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.

“Baru satu pasangan calon dari timnya Ariza yang sudah membuat akun SILON. Insya Allah hari ini ada dua potensial pasangan calon yang akan membuat akun SILON,” ungkap Ajat.

Baca Juga  Koleksi Selebrasi yang Mengeksplorasi Keindahan dan Suka Cita setiap Wanita di Event Tangerang Modest Fashion Week 2023

Ajat mengatakan bahwa pihaknya sudah dihubungi Partai Golkar dan PDI-Perjuangan terkait dengan pencalonan tersebut.

“Di akun SILON itu kan nanti ada isian persyaratan pencalonan ya, kemudian ada persyaratan dokumen, syarat calon dan dokumen syarat calon itu harus diinput di dalam SILON gitu. Nanti kalau sudah terisi semua baru bisa ke kita melakukan pendaftaran pendaftaran dari SILON itu,” papar Ajat.

Sesuai ketentuan, lanjutnya, dalam pengajuan calon Ketua dan sekretaris partai harus hadir.

“Kalau misalkan tidak bisa hadir, tidak bisa dilakukan video call. Karena alasan tertentu maka harus diberikan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan,” terangnya.

Baca Juga  Polisi dan Dinas PU Tangsel Bergerak Cepat Perbaiki Lubang di Jalan H. Juanda Ciputat Tangsel

Lanjut Ajat, syarat dalam pencalonan itu kan yang pertama harus ada SK dari DPP. SK DPP nya yang kemudian kedua adalah SK pengurus setingkatnya.

“Misalkan, kalau untuk pemilihan Wali Kota berarti kan ada SKDPC. Jadi ada SKDPP, SKDPC kemudian ada formulir model B pencalonan. Baik itu partai politik atau gabungan partai politik,” jelas Ajat.

Selanjutnya adalah formulir model B sebagai persetujuan partai dan harus dari DPP.

Baca Juga  Jakarta Musim Fashion Week 2024 : MDLY Melahirkan Karya Modest Luar Biasa Dengan Tema Koleksi " Bayang Sani"

“Kalau misalkan status pendaftaran itu kan yang pertama diterima atau dikembalikan. Kalau dikembalikan masih bisa mendaftar sepanjang masih dalam waktu pendaftaran pasangan calon,” tambahnya.

Informasi sementara, untuk KPU Tangsel bisa mencalonkan 3 hari.

“Kalau yang konfirmasi mendaftarkan belum, karena baru satu yang membuat akun dan hari ini baru akan membuat 2 akun dari 2 pasangan calon itu, “ujar Ajat.

Editor : Glend