Daerah  

PT Kupang Keluarkan SE Kedinasan Se-NTT Selama Libur Nyepi-Idul Fitri

KUPANG, Deliksatu.com – Pada hari Rabu (12/3/2025) Pengadilan Tinggi Kupang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/KPT.W26-U/HK1.2.3/III/2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 406/SEK/HM3.1.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Dalam edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 akan dilakukan secara fleksibel dari segi lokasi. Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri se-NTT dapat melaksanakan tugas dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor, sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan.

Pembagian Tugas Kedinasan, terdiri dari:

1.Bertugas di Kantor:
Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Pejabat Fungsional Kesekretariatan, Jurusita, Jurusita Pengganti, Petugas PTSP yang mendapat jadwal bertugas, Ajudan dan Sespri Ketua Pengadilan, serta PPNPN.

2.Bertugas dari Rumah:
Para Hakim (Karir maupun Ad Hoc), Pegawai Pelaksana, dan PPPK;
Agar kinerja tetap terjaga, atasan langsung diwajibkan untuk memonitor bawahan guna memastikan pencapaian target kerja yang telah ditetapkan. Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

a.Membuat laporan kinerja harian selama 24-27 Maret 2025.

b.Mengirimkan laporan kinerja ke bagian kepegawaian untuk didistribusikan melalui WhatsApp Grup Kepegawaian PT dan PN se-NTT.

c.Mengisi presensi pagi, istirahat, dan pulang melalui aplikasi SIKEP sesuai jam kerja selama Ramadan.

d.Siap untuk hadir ke kantor apabila diperlukan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pelayanan peradilan tetap berjalan optimal meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama. Aparatur peradilan di NTT diimbau untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugasnya guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Editor : Glend