Polsek Ciputat Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Barang Antik

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comUnit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko barang antik, Mitra Artshop, berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No. 4, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto serta Panit 3 Ipda Jajat Sudrajat beserta anggota Unit Reskrim lainnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 13 September 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga membobol toko dengan cara merusak rolling door dan gembok pengaman. Aksi pencurian ini baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIB saat adik korban menghubungi pemilik toko dan melaporkan bahwa toko telah dibobol.

Baca Juga  Geng Motor Pelaku Tawuran di Jalan Baru Diamankan Sat Reskrim Polres Karawang

Korban, Totong R., warga Jakarta Selatan, segera menuju lokasi dan mendapati sejumlah barang antik telah raib. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 138 / IX / 2025 / Sekciptim / Res Tangsel / PMJ tertanggal 14 September 2025.

Barang Bukti yang Dicuri

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku merupakan barang antik bernilai tinggi, di antaranya:

7 buah bokor (polos dan ukir),

1 tempat es berbahan kuningan,

1 bokor tembaga,

1 tempat abu,

1 setrika,

1 patung burung,

1 teko India,

Baca Juga  Bukti Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang, Diapresiasi FWJ Indonesia

1 patung onta,

1 patung ayam bekisar,

2 patung burung bangau,

1 tempat lilin,

2 terompet,

serta 2 set teko India berbagai ukuran.

Penangkapan Pelaku

Berkat kerja cepat dan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal Unit Reskrim, pelaku berinisial TG alias Trimen Ginting (29 tahun), berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Ciputat, Ciputat Timur. Pelaku diketahui merupakan warga sekitar dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang-barang bukti hasil pencurian juga berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi atas Kinerja Kepolisian

Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan respons cepat jajarannya. “Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Ciputat Timur. Kami akan terus hadir untuk masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Nataru Polsek Sukahaji Gencarkan Ops Pekat 2022

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Ciputat Timur juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor :