Pembangunan Padel Tanpa PBG di Kedoya Selatan Disegel, Proyek Tetap Berjalan

JAKARTA , deliksatu.comPembangunan lapangan padel di Jalan Pilar II RT 03/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi sorotan.

Proyek tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun hingga kini aktivitas pembangunan masih terus berjalan.

Padahal sebelumnya bangunan tersebut telah disegel oleh petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (Sudin Citata) karena tidak mengantongi izin pembangunan.

Baca Juga  Dandelion : Elegan & Menawan, Intip Karya Fashion Designer FONNY NOVRIANA yang ditampilkan di Acara TMFW

Ironisnya, meski telah dilakukan penyegelan, proyek pembangunan lapangan padel tersebut tetap berlanjut dan bahkan disebut sudah hampir rampung.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena aktivitas pembangunan masih berlangsung meski lokasi proyek sebelumnya telah dipasangi papan segel oleh petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, papan segel yang sebelumnya terpasang di lokasi kini sudah tidak terlihat lagi.

Salah satu pekerja proyek mengatakan pembangunan lapangan padel tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga  Majelis Ta'lim Masjid Al Mujahidin Kedaung Berbagi Pasca Pandemi Covid-19

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi proyek tersebut sehingga pembangunan tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi.

Bahkan, muncul dugaan proyek pembangunan padel itu dibekingi oleh oknum di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin Citata Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait masih berlangsungnya pembangunan lapangan padel tanpa izin tersebut meski telah disegel.

Baca Juga  Peradi Nusantara Hadirkan Pendidikan PKPA UPA Angkatan- IX & Kuasa Hukum Pajak Angkatan - I

Kasus ini menambah daftar persoalan bangunan tanpa izin di wilayah Kebon Jeruk, yang tetap berdiri dan bahkan hampir selesai meski telah mendapat tindakan dari petugas.

Reporter : Aas

Editor : Glend