Breaking News

Dewi Aladih Terpilih Jadi Ketua RW 01 Cikokol, Unggul dalam Pemungutan Suara

KOTA TANGERANG, deliksatu.comPemerintah Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 kepada seluruh kecamatan.

Regulasi baru tersebut mengatur tata kelola Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), termasuk tata cara pemilihan, persyaratan calon, hingga masa jabatan pengurus.

Perwal Nomor 62 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

Dalam aturan terbaru itu, masa jabatan Ketua RT dan RW ditetapkan selama lima tahun dan dapat menjabat hingga dua periode.

Selain itu, apabila tidak terdapat calon baru dalam proses pemilihan, Ketua RT atau RW yang masih menjabat dapat kembali dikukuhkan untuk periode berikutnya melalui penetapan lurah setempat.

Baca Juga  Warga Masyarakat dan Pedagang Rela Antri Untuk Mendapatkan Minyak Goreng Curah

Pemerintah Kota Tangerang berharap penerapan aturan baru tersebut dapat meningkatkan kinerja RT dan RW sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

Sebab, RT dan RW merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pemerintahan.

Implementasi Perwal Nomor 62 Tahun 2025 mulai diterapkan dalam pemilihan Ketua RW 01 di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Salah seorang calon menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru tersebut dan berharap masyarakat dapat bersama-sama mendukung program pemerintah yang dinilai membawa manfaat bagi warga.

Baca Juga  Ir. H. Tri Guntoro Terpilih Kembali Sebagai Ketua DKM Masjid Jami Anas Bani Malik Periode 2025 -- 2030

“Perwal yang baru ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan RW. Kami mendukung penuh program Pemerintah Kota Tangerang demi kemajuan masyarakat,” ujarnya.

Dalam proses pemilihan yang dilaksanakan panitia, terdapat empat calon yang dinyatakan lolos seleksi, yakni Dewi Aladih, Marudin, Rohiman, dan Nurdin.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tercatat sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 suara dinyatakan sah dan satu suara tidak sah.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Dewi Aladih memperoleh 7 suara, Rohiman 6 suara, Nurdin 4 suara, sementara Marudin tidak memperoleh suara.

Dengan hasil tersebut, Dewi Aladih dinyatakan sebagai pemenang dan terpilih menjadi Ketua RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang untuk periode berikutnya.

Baca Juga  Respons Cepat Polisi Kelapa Dua Bantu Warga Alami Pecah Ban Dini Hari

Ketua panitia berharap Ketua RW terpilih dapat menjalankan amanah warga serta bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Cikokol.

Reporter : Okta

Editor : Glend


Berita Terkait