JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan yang beroperasi sebagai usaha konveksi di Jalan H Siin No. 67E, RT 04 RW 03, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan berstruktur gudang tersebut aktif digunakan untuk kegiatan produksi konveksi. Aktivitas usaha terlihat berjalan normal dengan keluar masuknya kendaraan pengangkut barang di kawasan permukiman warga.
Salah seorang warga setempat, Rohmat, mengatakan bangunan tersebut sudah lama difungsikan sebagai usaha konveksi.
Namun, ia mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi terkait perizinan bangunan sebagaimana lazimnya proyek yang telah mengantongi izin resmi.
“Setahu saya itu gudang konveksi, usahanya sudah berjalan. Tapi soal PBG saya tidak pernah lihat ada papan informasinya,” kata Rohmat kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Jakarta Barat, Erwinsyah. Ia menduga bangunan tersebut tidak hanya belum mengurus PBG, tetapi juga belum melengkapi izin operasional usaha konveksi yang dijalankan.
“Saya menduga izin PBG-nya tidak diurus, apalagi izin operasional konveksinya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Erwinsyah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat perlu segera turun tangan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dan bangunan gedung mematuhi aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku bagi sebagian warga saja. Semua harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, PBG merupakan persyaratan wajib bagi setiap bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas bangunan, termasuk aspek tata ruang, fungsi bangunan, dan keselamatan konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat maupun Kelurahan Rawa Buaya belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan yang dimaksud.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan dan aktivitas usaha yang berjalan, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang di wilayah tersebut.
Reporter : Aas
Editor : Glend

