JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai sarana olahraga padel di Jalan Benda Raya No. 3, RT 10 RW 09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan.
Hingga progres pembangunan diperkirakan mencapai sekitar 80 persen, bangunan tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024, setiap bangunan gedung diwajibkan memiliki PBG.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, perizinan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah.
Ironisnya, di tengah gencarnya penertiban bangunan padel tanpa izin oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat beberapa waktu lalu, bangunan di Kalideres ini disebut belum tersentuh tindakan.
Sebelumnya, Kepala Sektor Citata Kecamatan Kalideres, Bambang, sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Hari Senin saya akan tinjau ke lokasi, hasilnya tunggu di hari Selasa,” kata Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, hingga Selasa (21/7/2026) tidak ada petugas Citata Kecamatan Kalideres yang datang melakukan pengecekan.
“Tidak ada yang datang ke sini dari pihak Kecamatan Kalideres,” ujar Abeng, salah seorang pekerja di lokasi.
Saat hendak dikonfirmasi kembali pada Selasa (21/7), Bambang tidak berada di kantor. Staf menyebut yang bersangkutan sedang menghadiri rapat.
“Pak Bambang sedang keluar rapat,” ujar salah seorang petugas.
Sementara itu, pengawas Citata Sektor Kecamatan Kalideres, Joko, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Minimnya tindak lanjut tersebut mendapat sorotan dari aktivis Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana. Ia menilai laporan masyarakat semestinya segera direspons oleh aparatur pemerintah.
“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus izin PBG,” kata Yayan.
Menurutnya, pimpinan perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat apabila terbukti lamban merespons laporan masyarakat.
“ASN digaji dari uang rakyat melalui pajak. Karena itu, mereka harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Jika memang ada kelalaian, pimpinan perlu melakukan evaluasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut.
Sementara itu, pembangunan gedung disebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Penulis : Aas
Editor : Glend

