Deliksatu.com | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, yakni Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang didakwa terkait kasus investasi gagal bayar di Star Premier Agency.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai Pujiono membacakan putusan sela atas keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya” Majelis Hakim menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan dinyatakan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dan dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan dan dalam perkara tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Usai putusan sela dibacakan, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama satu pekan untuk menghadirkan para saksi korban pada sidang berikutnya.
Sementara itu ditempat yang sama salah satu korban investasi” Salim Himawan Saputra, didampingi penasihat hukumnya, Elqisthi Deaprilis, S.H., menyampaikan bahwa dirinya bersama korban lainnya juga menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan oleh kedua terdakwa.
“Salim mengaku heran karena dirinya yang mengaku sebagai korban dugaan investasi gagal bayar justru turut digugat secara perdata”Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan dimana Menurut kami, hingga saat ini para terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kerugian yang dialami para korban,” ujarnya.
Salim juga menyampaikan pandangannya sebelum ditahan kedua terdakwa masih aktif memasarkan sejumlah produk investasi, termasuk Kresna Life, Narada, serta koperasi yang disebutnya mengalami gagal bayar dan diduga menimbulkan kerugian bagi sejumlah masyarakat, khususnya di Surabaya dan Malang, yang dimana akhirnya para korban mengapresiasi penegak hukum atas tindakan tegasnya menahan para tersangka.
Lebih lanjut, Salim mengatakan” Sidang selalu di hadiri oleh para korban dan berharap agar Raja dan Ratu bohong ini di hukum seberat beratnya, selain itu para korban meyakini Agustin memiliki sejumlah aset, baik di Malang, Surabaya maupun Australia, dimana pernyataan tersebut merupakan keyakinan para korban dan menjadi bagian dari rencana langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam perkara perdata, Salim menegaskan pihaknya bersama kuasa hukum akan mengajukan gugatan rekonvensi serta meminta sita jaminan maupun sita eksekusi terhadap aset yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut. Klaim tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

