KOTA TANGERANG, deliksatu.com – Proyek pembangunan yang diduga akan difungsikan sebagai gudang besi di Jalan Sultan Agung Tirtayasa, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga progres pembangunan mencapai sekitar 80 persen, bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi pada 19 Juni 2026 menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah truk molen keluar masuk area proyek untuk melakukan pengecoran lantai dasar. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek maupun papan PBG yang umumnya dipasang pada pekerjaan konstruksi.
Saat dilakukan pemantauan kembali pada Rabu (29/7/2026), pembangunan telah berkembang signifikan dengan progres diperkirakan mencapai 80 persen.
Meski demikian, papan informasi maupun dokumen PBG masih belum tampak terpasang di lokasi.
Salah seorang pekerja proyek, Riski, mengatakan bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai gudang besi.
“Mau dibuat gudang besi, Bang,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kunciran Darul Indra mengatakan pihak kelurahan telah mengingatkan pemilik bangunan agar segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk mengurus PBG.
“Intinya kalau dari kelurahan sudah mengimbau. Bahkan kami sudah mengundang Kabid Tata Lingkungan, Pak Supri, ke lokasi pembangunan gudang terkait penebangan pohon, sekaligus mengarahkan agar segera mengurus PBG sehingga kegiatan dapat berlanjut,” kata Darul kepada wartawan melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026).
Selain persoalan perizinan bangunan, penebangan pohon di sekitar lokasi juga menjadi perhatian.
Sesuai ketentuan, penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan harus memperoleh persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menegaskan komitmennya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan menyatakan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk berinvestasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Pemkot Tangerang juga menegaskan setiap kegiatan investasi wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki perizinan bangunan, memenuhi ketentuan tata ruang, dan melengkapi persyaratan administrasi sebelum bangunan dimanfaatkan.
Karena itu, Satpol PP Kota Tangerang diharapkan melakukan pengecekan terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk memastikan kelengkapan PBG, kesesuaian tata ruang, serta peruntukan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada DPMPTSP Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Tangerang, maupun pihak pengembang masih terus dilakukan.
Editor : Glend

