Breaking News

Tiang Reklame di Cengkareng Diduga Berdiri di Tanah Negara Tanpa Izin

JAKARTA, deliksatu.comSebuah tiang reklame berukuran besar yang berdiri di bahu Jalan Outer Ring Road, RT 08 RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Tiang reklame tersebut diduga berdiri di atas tanah milik negara tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (29/7/2026), tiang reklame tampak telah berdiri kokoh di sisi jalan.

Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi yang memuat nomor izin penyelenggaraan reklame, identitas perusahaan, maupun keterangan mengenai izin pemanfaatan lahan.

Warga sekitar, Lae, menduga lokasi berdirinya tiang reklame merupakan bagian dari aset jalan milik negara sehingga seharusnya tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin dari instansi berwenang.

Baca Juga  Jum'at Berkah, FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat Rutin Berbagi Makanan Siap Saji

“Itu jalannya jalan negara. Kalau mau pasang reklame harusnya izin dulu. Jangan-jangan nggak ada izinnya,” ujar Lae.

Hal senada juga disampaikan Ketua RW 08, Umar. Ia mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan tiang reklame tersebut dan menyebut tidak pernah ada koordinasi resmi kepada pengurus lingkungan.

Menurutnya, komunikasi yang ada hanya dilakukan oleh seseorang berinisial BD yang disebut berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas).

“Saya hanya sekadar mengetahui saja,” kata Umar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga  Festival Dongdang di Ciater, Bangun Semangat Gotong Royong dan Lestarikan Budaya

Untuk memastikan legalitas tiang reklame tersebut, awak media mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Saat itu, petugas menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat dan memberikan nomor kontak WhatsApp untuk proses konfirmasi.

Menanggapi permintaan konfirmasi, pihak PTSP Jakarta Barat menyatakan masih melakukan koordinasi internal.

“Mohon menunggu, kami akan koordinasi dengan tim teknis. Selanjutnya akan kami informasikan kembali,” tulis PTSP Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026).

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame serta izin pemanfaatan aset apabila menggunakan tanah milik negara.

Baca Juga  Pembangunan Padel Tanpa PBG di Kedoya Selatan Disegel, Proyek Tetap Berjalan

Pemanfaatan aset pemerintah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sudin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Sudin Bina Marga Jakarta Barat, maupun BPKAD DKI Jakarta mengenai status perizinan dan legalitas tiang reklame tersebut.

Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X