JAKARTA, deliksatu.com – Sebuah bangunan gedung milik Yayasan Triyanavardhana di Jalan Asem Raya RT 08/RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski telah menerima serangkaian surat peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, hingga kini bangunan tersebut belum juga disegel.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, bangunan tersebut mengantongi PBG Nomor SK-PBG-317305006032025096 dengan izin pembangunan 7 lantai.
Namun, di lapangan bangunan diduga dikerjakan hingga 9 lantai.
Sudin Citata Jakarta Barat sebelumnya telah memberikan tahapan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 pada 25 Mei 2026, SP 2 pada 2 Juni 2026, SP 3 pada 22 Juni 2026, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan (SPPK) pada 29 Juni 2026.
Meski seluruh tahapan teguran telah dilayangkan, hingga awal Agustus 2026 belum terlihat adanya tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, pelanggaran yang tidak dipatuhi setelah diberikan peringatan dapat ditindaklanjuti dengan penghentian sementara kegiatan konstruksi, pembatasan aktivitas, penyegelan, hingga pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Barat, Joni Setiawan, tidak berada di kantor. Keterangan justru disampaikan oleh Ardipa pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Ardipa, bangunan tersebut memang akan disegel, namun ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
“Akan disegel,” ujar Ardipa singkat.
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut saat ini masih dikenakan sanksi administratif. Jika nantinya dilakukan penyegelan, pembongkaran tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan menjadi kewajiban pemilik bangunan.
Saat ditanya mengenai langkah pemerintah apabila pemilik tidak membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar izin, Ardipa tidak memberikan jawaban secara lisan dan hanya menganggukkan kepala.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta juga belum membuahkan hasil.
Saat didatangi ke kantor Dinas Citata DKI Jakarta pada Senin (21/7/2026), seorang ASN bernama Agung mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek apakah pemilik bangunan mengajukan perubahan atau penambahan izin.
“Kita cek dulu apakah pemilik bangunan tersebut mengajukan izin tambahan. Memang seharusnya sudah ada penyegelan,” kata Agung.
Ia juga menyarankan agar kembali pada pekan berikutnya untuk bertemu Andreas selaku Kepala Subkelompok Pengaduan.
Namun saat kembali mendatangi kantor Dinas Citata DKI Jakarta pada Senin (3/8/2026), Andreas belum dapat ditemui.
Redaksi hanya bertemu dengan ASN bernama Muhroni yang menyatakan jawaban resmi belum dapat diberikan.
“Nanti dikabari lagi, kan baru ketemu saya,” ujar Muhroni.
Penulis : Aas
Editor : Glend

