Breaking News

Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot, Ahli Waris Keluhkan Sulit Cek Data Girik

JAKARTA, deliksatu.comPelayanan administrasi di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan pengecekan data girik yang diduga berlarut-larut dan tidak memperoleh jawab sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Hasanudin, ahli waris almarhum Djoesin Bin Semen, mengaku ingin memperoleh penjelasan terkait Girik Nomor 343 yang memuat Persil 8.4 SIII, Persil 82 SIII, Persil 8.2 SII, dan Persil 95 DI atas nama almarhum.

Menurut Hasanudin, awalnya ia mendatangi Kantor Kelurahan Tegal Alur. Namun, ia diarahkan untuk terlebih dahulu meminta surat pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.

Sementara itu, RT dan RW justru menyatakan bahwa penjelasan mengenai data girik merupakan kewenangan kelurahan.

Merasa dipingpong dalam proses pelayanan, Hasanudin kemudian meminta pendampingan kuasa hukum agar permohonannya dapat diproses sesuai prosedur.

Kuasa hukum Hasanudin, Suheri, kemudian melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Tegal Alur untuk meminta penjelasan dan pengecekan Girik Nomor 343 berdasarkan catatan Buku Letter C yang tersimpan di kelurahan.

Baca Juga  Polresta Tangerang Mengamankan Ribuan Botol Miras Dari Berbagai Jenis Di Pasar Kemis

Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai dengan substansi permohonan. Dalam surat balasan tersebut, disebutkan Girik Nomor 342, bukan Girik Nomor 343 sebagaimana yang dimohonkan.

Selain itu, pihak kelurahan juga meminta sejumlah persyaratan seperti surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik (sporadik), rekomendasi Sarana Jaya, dan dokumen lainnya.

Padahal, menurut Suheri, pihaknya tidak mengajukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT), melainkan hanya meminta penjelasan dan pengecekan data Girik Nomor 343 berdasarkan Buku Letter C.

“Kami hanya meminta penjelasan mengenai Girik Nomor 343 agar ada kepastian hukum. Yang kami minta adalah pengecekan berdasarkan Buku Letter C yang ada di Kelurahan Tegal Alur, bukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah di BPN,” kata Suheri kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Baca Juga  Kriminalitas Terhadap IF Makin Jelas Di Pertontonkan Penangkapan dan Penahanan Ilegal Oleh Penegak Hukum

Ia mengaku heran lantaran surat permohonan yang diajukan menyebut Girik Nomor 343, namun balasan dari kelurahan justru menjelaskan Girik Nomor 342.

“Yang kami pertanyakan, mengapa surat kami mengenai Girik Nomor 343 justru dijawab Girik Nomor 342. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya.

Suheri juga mempertanyakan dasar permintaan sejumlah persyaratan tersebut.

Menurutnya, permohonan yang diajukan berbeda dengan pengajuan Surat Keterangan Riwayat Tanah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 08/SE/2021 tentang Penyeragaman Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah.

“Kami hanya ingin mengetahui apakah empat persil yang tercatat pada Girik Nomor 343 sudah mengalami perubahan atau belum. Bukan membuat surat riwayat tanah. Kami menduga ada pihak yang mengintervensi sehingga kelurahan enggan memberikan penjelasan,” katanya.

Hasanudin berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap pelayanan administrasi di Kelurahan Tegal Alur.

Baca Juga  Mahludin Nahkodai KONI Tangsel 2025–2029, Fokus Peningkatan Prestasi Atlet

“Saya berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmainnah agar pelayanan kepada masyarakat tidak dipersulit. Saya hanya ingin mendapatkan kepastian hukum sebagai rakyat kecil,” ucap Hasanudin.

Hingga berita ini ditulis, Lurah Tegal Alur Ahmad Bayhaki belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp sejak 29 Juli 2026 juga belum memperoleh respons.

Sementara itu, tokoh masyarakat Jakarta Barat sekaligus Ketua Umum Barisan Optimis Muda Bersatu (BOMBER), Yayan Suryana, meminta adanya evaluasi apabila memang ditemukan indikasi pelayanan yang tidak profesional.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan dalam pelayanan kepada masyarakat, pejabat yang berwenang harus mengevaluasi kinerja ASN di Kelurahan Tegal Alur agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujar Yayan.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X