TANGERANG, deliksatu.com – Proyek pembangunan sistem drainase perkotaan atau gorong-gorong di Jalan Pinang-Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang menggunakan APBD 2026, disorot warga.
Sorotan muncul setelah di lapangan disebut minim pengawasan hingga material yang diduga rusak dan berlumut tetap dipasang.
Proyek tersebut menjadi perhatian Oktafianus, warga Pinang, Kota Tangerang. Dia mempertanyakan pengawasan Dinas PUPR Kota Tangerang terhadap pekerjaan yang disebut memiliki nilai anggaran cukup besar tersebut.
“Jelas-jelas papan proyek menunjukkan sumber anggaran APBD 2026. Tapi saat dicek ke lapangan, pengawas dari pelaksana tidak terlihat,” kata Oktafianus.
Oktafianus mengaku mendatangi lokasi pada Sabtu (5/9/2026). Saat itu, dia hanya melihat tiga pekerja dan sopir kendaraan pengangkut precast.
Ketika ditanya mengenai keberadaan pengawas, pekerja disebut menjawab, “Tidak ada pengawas, Bang.”
Oktafianus kemudian menyoroti material precast yang digunakan. Dia mengaku menemukan sejumlah material yang diduga dalam kondisi rusak dan berlumut, namun tetap dipasang dalam pekerjaan.
Sorotan kemudian diarahkan kepada Dinas PUPR Kota Tangerang. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Husain tidak memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan tersebut dan meminta konfirmasi dilakukan langsung kepada pelaksana di lapangan.
Konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, pelaksana pekerjaan disebut tidak berada di lokasi.
Oktafianus kemudian bertemu seseorang bernama Makmur yang mengaku sebagai pengawas dari pihak konsultan.
Menurut Oktafianus, Makmur mengaku jarang bertemu dengan pelaksana dan hanya mengetahui keberadaan mandor pekerja.
“Yang menjadi pertanyaan, orang yang mengaku sebagai pengawas konsultan justru mengaku jarang bertemu pelaksana. Bahkan ketika ditanya perusahaan tempatnya bekerja, dia tidak mengetahui,” ujar Oktafianus.
Persoalan tersebut kembali dikonfirmasi kepada Husain selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kota Tangerang pada 8 September 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.
Menurut Oktafianus, Husain menyampaikan akan memberikan imbauan terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Setelah itu, Husain meninggalkan lokasi kantor.
Beberapa saat kemudian, Husain disebut mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berbunyi, “Terima kasih masukannya, Bang.”
Dugaan Pemberian Amplop
Persoalan lain muncul ketika Oktafianus hendak meminta penjelasan kepada pimpinan kontraktor/pelaksana berinisial MS terkait pekerjaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut Oktafianus, MS sempat memberikan sebuah amplop berisi sejumlah uang.
Oktafianus mengaku tidak mengetahui maksud pemberian amplop tersebut. Dia mengatakan tetap menolak mengambilnya meski MS disebut sempat memaksa agar amplop tersebut diterima.
“Amplop itu tidak saya ambil. Kemudian MS memasukkannya kembali ke saku celananya,” kata Oktafianus.
Oktafianus menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pekerjaan yang dipersoalkan menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari APBD 2026.
Dia meminta Dinas PUPR Kota Tangerang lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai pelaksana, konsultan pengawas, nilai pekerjaan, hingga kualitas material yang digunakan.
“Yang ditanya apa, yang dijawab apa. Ini menyangkut APBD yang bersumber dari uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan,” ujarnya.
Dia juga mengaitkan tuntutan keterbukaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oktafianus mempertanyakan apakah Wali Kota Tangerang H. Sachrudin telah mengetahui persoalan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Sachrudin bersama DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna terkait pembahasan perubahan APBD 2026 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada 1 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Sachrudin menyampaikan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul selama pelaksanaan pembangunan 2026.
“Perubahan-perubahan berkaitan dengan penambahan kegiatan di masyarakat, termasuk di bidang kesehatan,” kata Sachrudin dalam rapat paripurna tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan minimnya pengawasan, kondisi material precast, identitas konsultan pengawas, maupun dugaan pemberian amplop yang disampaikan Oktafianus.
Penulis : Okt
Editor : Glend

