Breaking News

Diduga Rumah Tempat Bermain Biliar Jual Miras, Digerebek Polisi

KUNINGAN, Deliksatu.com – Tepatnya di Toko Prima Makmur Jaya Ban telah dilaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat dimana hasil Operasi tersebut telah ditemukan minuman keras berupa 3 (tiga) botol AO merek Orang Tua, 1 (satu) botol Anggur Merah merek Orang Tua, 1 (satu) botol Ciu dari Nimrod Batonang Hutasoit, Selasa (11/10/2022).

Setelah menemukan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan, selanjutnya akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pada hari Senin (10 Oktober 2022) sekira pukul 16.00 Wib, bertempat disekitaran di jalan Raya Muh. Yamin disekitaran DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kuningan.

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Dua Benda Diduga Mortil di Lapak Besi Tua Ciater Tangsel

Kegiatan Operasi Pekat dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kuningan, Ipda Wahyu, Kanit Patroli Samapta Polres Kuningan, Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota.

Inisial NBH (30) Tahun yang beralamat di jalan Rt. 036 / Rw. 001 telah diamankan berikut barang bukti 1 (satu) botol Anggur Merah merek Orang Tua dan 1 (satu) botol Ciu juga 3 (tiga) botol AO merek Orang Tua, ungkap KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh.

Baca Juga  Habib Muchdar Minta Satreskrim Polres Metro Depok Lanjutkan Kasus Alwi Segaf Korban Dugaan Penipuan & Penggelapan

Ada pun pasal yang disangkakan yaitu, pasal 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tutur KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh,

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).


Berita Terkait