Breaking News

Ini Klarifikasi Ketua Yayasan Soal Penangkapan 2 Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba MAI

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Pemilik Yayasan Rehabilitasi Pecandu Narkoba Matahati Adiksi Indonesia (MAI) yang beralamat di Pamulang Kota Tangerang Selatan Imam Mahendra memberikan pernyataan dan klarifikasi soal viralnya penangkapan dua (2) orang tersangka oleh Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/5/2023).

“Ya benar ada penangkapan
2 orang tersangka di tempat rehab ini, inisial U dan D. Mereka adalah pekerja di tempat rehab. Namun penangkapan itu terjadi diluar lokasi yayasan Matahati dan saat terjadi pun saya tidak berada di kantor,”kata Imam.

Baca Juga  Penipuan Biro Jasa Dokumen Banyak Beredar di Facebook

Imam menyampaikan, banyak pemberitaan yang menyatakan bahwa polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam kantor yayasan saat penangkapan tersangka, itu tidak benar. Akan tetapi barang bukti tersebut telah disita sebelumnya di lokasi transaksi di luar kantor dari yayasan Matahati.

“Saat penangkapan 2 tersangka itu, tidak ada barang bukti narkotika apa pun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia,”ujarnya.

Lanjut Imam menjelaskan, status U dan D yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, adalah U mantan pengguna narkoba yang telah selesai menjalani rehabilitasi dan kemudian mengajukan diri untuk bekerja di yayasan Matahati Adiksi.

Baca Juga  Political Coruption; Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang

“U adalah titipan Restoratif Justice dari Polresta Serang yang di rehabilitasi gratis di yayasan Matahati Adiksi Indonesia selama 120 hari,”ucapnya.

Setelah menjalani rehabilitasi selama 120 hari dan atas kemauan sendiri, lanjut Imam, saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan yayasan Matahati sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat sebagai karyawan atau pegawai yayasan.

Baca Juga  Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

Sementara itu, D adalah mantan konselor di Lapas Tangerang, D berada di kantor yayasan untuk bertemu dengan temannya, D sering mengunjungi yayasan untuk bertemu temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan tetap yayasan.

Disini saya menegaskan bahwa kedua orang tersebut bukan karyawan tetap di Yayasan Matahati Adiksi Indonesia, karena belum ada Surat keputusan (SK) dari saya dan saya belum menandatanganinya.

“Jadi kalau pemberitaan yang menyebutkan mereka sebagai karyawan di yayasan Matahati itu adalah sebuah kekeliruan besar,”pungkasnya.

(Glen)

Mengungkap Fakta
X