Breaking News

Lapangan Futsal Rusun Plamboyan Diduga Disewakan Rp100 Ribu, ASN Disorot

JAKARTA, deliksatu.com – Fasilitas olahraga berupa lapangan futsal di Rumah Susun (Rusun) Plamboyan, Jalan Rusun Plamboyan, RW 10, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga dikomersialkan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Lokasi (Penjalok).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapangan futsal yang merupakan fasilitas di lingkungan rusun tersebut diduga disewakan kepada pengguna dengan tarif Rp100 ribu untuk sekali bermain.

Ironisnya, praktik penyewaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial BD yang menjabat sebagai Penjalok Rusun Plamboyan.

Baca Juga  Kelola Komunikasi Publik dengan Baik, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Top GPR Award 2024

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (7/11/2026). Namun, BD tidak berada di tempat.

Seorang petugas keamanan (sekuriti) Rusun Plamboyan mengatakan BD sudah meninggalkan lokasi dan kembali ke Depok.

“Pak BD sudah balik ke Depok, tadi pagi mah ada,” ujar petugas keamanan tersebut, Sabtu (7/11).

Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefri, mengingatkan bahwa fasilitas yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan justru diduga dijadikan ladang komersial oleh oknum pejabat.

Baca Juga  RM Batambuah Resmi Dibuka di Modernland, Hadirkan Kuliner Khas Minang

Menurutnya, fasilitas olahraga di lingkungan rusun seharusnya mengutamakan kepentingan warga penghuni rusun, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Menurut saya, apabila informasi tersebut benar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta harus segera bertindak. Kalau perlu, dilakukan evaluasi terhadap pejabat Penjalok yang bersangkutan,” tegas Zefri, Minggu (8/11/2026).

Zefri juga menilai perlu ada penelusuran mengenai dasar pemungutan tarif penyewaan, termasuk ke mana aliran uang dari penggunaan lapangan tersebut dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Baca Juga  3 Orang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Di Hotel Alona, Kreo - Ciledug

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta terkait dugaan komersialisasi fasilitas olahraga di Rusun Plamboyan tersebut.

Penulis : Aas

Editor : Glend

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu