Breaking News

Mantan Ajudan Wapres Raih Penghargaan Wibawa Seroja Nugraha

JAKARTA, Deliksatu.com – Mantan Ajudan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin, Kombes Pol Sabilul Alif meraih penghargaan Wibawa Seroja Nugraha sebagai peserta terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIII Lemhannas tahun 2022.

Alumnus Akpol tahun 1996 ini, memperoleh peringkat terbaik dalam dua kategori penilaian yakni peringkat akademis tertinggi dan peringkat kertas karya perorangan (Taskap) terbaik.

Penganugerahan penghargaan Wibawa Seroja Nugraha ini diberikan oleh Gubernur Lemhannas Andy Widjajanto, pada acara penutupan PPRA LXIII tahun 2022 di Auditorium Lemhannas, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga  Polsek Ciputat Timur Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT RI ke-80

“Alhamdulillah. Penghargaan ini tidak lepas dari dukungan dan doa keluarga, para pembina, para senior, dan rekan-rekan semua,” kata Sabilul.

Mantan Kapolresta Tangerang ini menulis Taskap berjudul “Peningkatan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Data Pribadi di Ruang Publik Guna Memperkuat Keamanan Nasional”.

Dalam Taskap itu, Sabilul menjabarkan pentingnya peningkatan peran Pemerintah dalam perlindungan data pribadi di ruang digital sebagai upaya memperkuat keamanan nasional.

Baca Juga  Jadi Khatib dan Imam Shalat Jumat di Masjid Jami Nurul Fajri, Kapolsek Pondok Aren Sampaikan Pesan Indahnya Silaturahmi

Sabilul juga memaparkan, perlunya dibentuk lembaga atau komisi yang memiliki tugas perlindungan data pribadi yang berdiri secara independen. Hal itu karena, lembaga atau komisi ini harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan pemerintah, masyarakat, dan industri bisnis.

Selain dianugerahi penghargaan, Sabilul juga terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) PPRA LXIII tahun 2022.

Baca Juga  Kabareskrim Polri Salurkan Sembako Ke Pesantren Mazilah Darussalam Deli Serdang

Untuk diketahui, PPRA LXIII Lemhannas tahun 2022 diikuti 100 peserta yang berasal dari satuan TNI/Polri, kementerian/lembaga, anggota DPR, dan perwakilan pimpinan perguruan tinggi, ormas dan LSM, dengan masa pendidikan selama 7 bulan.

(Glen/rls)

Mengungkap Fakta
X