Deliksatu.com | Kota Tangerang – Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di Jalan Daan Mogot, tepatnya di samping Puskesmas Batuceper, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang lebih tertata, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli menyampaikan, penertiban menyasar bangunan yang berdiri di area yang tidak semestinya dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan maupun akses masyarakat.
“Kegiatan berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat sekitar,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan agar tetap bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area yang melanggar aturan,” tambahnya.
Selain menjaga estetika kawasan, penataan wilayah juga dilakukan guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta menghindari potensi gangguan terhadap fasilitas umum maupun akses jalan.
Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di area yang dilarang.
(ADV)

